Setiono alias Tio ( 28) asal Dusun Kedungkampil RT 4 RW 3 Desa
Kedungsolo Porong berdomisili di Dusun Singopadu RT 11 RW Desa
Kedungsumur Krembung Sidoarjo, Selasa (18/12) kemarin, meringkuk di
ruang sel tahanan Polsek Porong terkait kasus pencurian emas di rumah
H.Mustofa pada 2009 lalu.
Pelaku ditangkap anggota satuan reskrim Polsek Porong sekitar pukul 9:30 WIB Senin (17/12) lalu di rumah istrinya di dusun Singopadu RT 11 RW Desa Kedungsumur Krembung, saat dilakukan penggrebekan pelaku sempat kabur dari kejaran petugas.tak lama pelaku dapat ditangkap dan langsung digelandang ke Polsek Porong untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Porong Kompol Eddy Siswanto melalui Kanit Reskrin Iptu Bambang Setiadi membenarkan penangkapan itu. “Tersangka saat ditangkap sebelumnya kabur dari sergapan namun berkat sigapnya anggota reskrim pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.pelaku dan dimasukan diruang sel tahanan Polsek Porong untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tegasnya Dihadapan penyidik pelaku mengakui selama pelariannya ia pergi ke Kalimantan.
Pelaku ditangkap anggota satuan reskrim Polsek Porong sekitar pukul 9:30 WIB Senin (17/12) lalu di rumah istrinya di dusun Singopadu RT 11 RW Desa Kedungsumur Krembung, saat dilakukan penggrebekan pelaku sempat kabur dari kejaran petugas.tak lama pelaku dapat ditangkap dan langsung digelandang ke Polsek Porong untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Porong Kompol Eddy Siswanto melalui Kanit Reskrin Iptu Bambang Setiadi membenarkan penangkapan itu. “Tersangka saat ditangkap sebelumnya kabur dari sergapan namun berkat sigapnya anggota reskrim pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.pelaku dan dimasukan diruang sel tahanan Polsek Porong untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tegasnya Dihadapan penyidik pelaku mengakui selama pelariannya ia pergi ke Kalimantan.
0 comments:
Posting Komentar