Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Kamis, 13 Desember 2012

MK: Pemerintah Tetap Harus Ikut Bayar Ganti Rugi Korban Lapindo Sidoarjo

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 dan 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P tahun 2012. Pasal 18 mengatur soal pembelian tanah dan bangunan dalam area di luar peta terdampak dari semburan lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, Lapindo tetap bertanggung jawab pada Peta Area Terdampak (PAT). PT Lapindo Brantas tetap membayar ganti rugi atas kerugian warga dalam PAT yang disebabkan semburan lumpur. Sementara itu, pemerintah tetap bertanggung jawab atas kerugian di luar PAT. Mengacu pada hal itu, pemerintah tetap membayarkan ganti rugi kepada korban di luar PAT melalui dana APBN.

"Pembelian tanah dan bangunan di luar PAT dan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur tidak bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945," kata Mahfud.

Ia menjelaskan, tanggung jawab negara itu adalah bagian dari pelaksanaan fungsi negara. Negara, jelasnya, harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Sebelumnya, uji materi tersebut diajukan oleh Letjen (Purn) Suharto, Dr. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Ali Azhar Akbar, yang juga penulis buku berjudul 'Konspirasi SBY-Bakrie', mengungkapkan, bahwa pemerintah yang menanggung dampak dari lumpur Lapindo telah merugikan rakyat. Menurutnya, Lapindo harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian di dalam dan luar PAT.

Kuasa hukum pemohon, Taufik Budiman, mengatakan, Ali Azhar Akbar masih menghilang hingga kini. Ali tak diketahui keberadaannya sejak MK menggelar uji materi UU yang diajukannya.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.