Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Jumat, 14 Desember 2012

Tanah Kas Desa Kureksari, Waru - Sidoarjo Dikuasai Pihak Ketiga

SIDOARJO – Tanah
Kas Desa (TKD) Kureksari,
Kecamatan Waru, berkurang.
Dari luas TKD 12
hektar, tanah tersebut
tinggal 9 hektar. Kekurangan
3 hektar karena diduga
jatuh ke pihak lain.
Hal ini diketahui dari laporan
Kepala Desa Kureksari
Trisnadi ke Pemkab
Sidoarjo. Ia mengadukan
masalah ini ke Bagian
Pemerintahan dan
menginginkan lembaga eksekutif
ikut menindaklanjuti.
Ia berharap TKD-nya
kembali utuh 12 hektar.
“TKD Desa Kureksasi
yang 3 hektar dikuasai
orang lain. Saya tidak tahu
bagaimana ceritanya karena
saya baru menjabat,”
kata Trisnadi. Menurut
dia, tanah itu sudah dikuasai
orang lain sejak sebelum
Pemilihan Kepala
Desa (Pilkades).
Terkait dengan berkurangnya
TKD tersebut,
Trisnadi mengaku tidak
mau tandatangan berita
acara penyerahan aset dari
kades lama. “Bukan apaapa
tetapi kan harus jelas,
kemana aset-aset Desa Kureksasi.
arena nanti saya
akan mempertanggungjawabkannya
di depan rakyat,”
imbuhnya.
Untuk itu, Trisnadi mengaku
memasrahkan sepenuhnya
kepada Pemkab
Sidoarjo untuk menyelesaikan
masalah ini. Diselesaikan
secara musyawarah
menurutnya lebih baik.
“Tetapi kalau harus melalui
proses hukum, ya biar
pemkab yang turun tangan
melalui biro hukumnya,”
katanya.
Kasubag Pertanahan,
Bagian Pemerintahan Kabupaten
Sidoarjo, Andik
Sulistiyono yang dikonfirmasi
mengakui afa
pengaduan hilangnya 3
hektar TKD Desa Kureksari.
Menurut dia, pengaduan
itu sudah sampai ke
pemerintahan. “Kades Kureksasi
bukan kami panggil
tetapi kita mintai klarifikasi
terkait pengaduannya.
Sebab ada 3 hektar
TKD-nya di Kalangayar
Sedati yang dikuasai oleh
orang lain,” katanya.
Andi mengakui, pihaknya
telah meminta keterangan
pula kepada Mujiono,
kades lama sebelum Trisnadi.
“TKD itu memang telah
dikuasai pihak lain sekitar
lima tahun lalu. Karenanya
kami akan turun
ke lapangan. Mereka (yang
menguasai, red) akan kami
panggil untuk menyelesaikan
masalah ini,”
terusnya.
Ia berharap pihak yang
menguasai lahan segera
mengembalikan TKD secara
kekeluargaan. Namun
jika tidak bersedia, ia menegaskan
siap menempuh
jalur hukum. “Kalau ngotot,
ya terpaksa kita selesaikan
secara hukum. Biar
nanti pengadilan yang
menentukan, sehingga bisa
diketahui siapa yang salah,
dan siapa yang benar,”
terang Andik.
Masih menurut Andik,
TKD tersebut dimiliki Desa
Kureksari sekitar tahun
2005. Sertifikat selesai
dibuat 2011 lalu. Namun
tanah baru jatuh ke tangan
orang lain sekitar lima
tahun lalu.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.