SIDOARJO – Polisi gencar memerangi
segala bentuk perjudian dan banyak pula
menangkap para pelakunya. Tapi tetap saja
perjudian ada. Buktinya, di Cemengkalang,
polisi menemukannya. Dini hari kemarin,
Polsek Sidoarjo mengobrak arena judi dadu
di desa tersebut.
Tak hanya membubarkan, polisi juga menangkap
dua pelaku judi dadu yakni Muchtar
(49), warga Desa Cemengbakalan RT 6/
RW 2 dan Khoiriatan (35) Desa Urangagung
RT 12/RW 4 Kecamatan Sidoarjo. Keduanya
tertangkap tangan sedang berjudi dadu saat
polisi melakukan penggerebekan. “Awalnya
kita banyak menerima informasi dari warga
tentang judi di Desa Cemengkalang. Kita
lakukan pengecekan dan menemukan arena
judi dadu itu,” kata Kapolsek Sidoarjo Kompol
Mujiono. Saat melakukan penggerebekan
sekitar pukul 00.15, kedua tersangka memang
sedang bermain judi dadu. “Karena tertangkap
basah, Muchtar dan Khoiriatan tidak bisa mengelak,”
terusnya.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga
menyita barang bukti berupa satu set
alat judi dan uang tunai Rp 260 ribu. Kedua
barang bukti tersebut ditemukan dalam
arena judi yang berada di sebuah lahan dekat
rumah warga. Di kawasan tersebut memang
sering menjadi tempat perjudian. Aksi
itu dilakukan saat malam hari hingga
menjelang pagi.
segala bentuk perjudian dan banyak pula
menangkap para pelakunya. Tapi tetap saja
perjudian ada. Buktinya, di Cemengkalang,
polisi menemukannya. Dini hari kemarin,
Polsek Sidoarjo mengobrak arena judi dadu
di desa tersebut.
Tak hanya membubarkan, polisi juga menangkap
dua pelaku judi dadu yakni Muchtar
(49), warga Desa Cemengbakalan RT 6/
RW 2 dan Khoiriatan (35) Desa Urangagung
RT 12/RW 4 Kecamatan Sidoarjo. Keduanya
tertangkap tangan sedang berjudi dadu saat
polisi melakukan penggerebekan. “Awalnya
kita banyak menerima informasi dari warga
tentang judi di Desa Cemengkalang. Kita
lakukan pengecekan dan menemukan arena
judi dadu itu,” kata Kapolsek Sidoarjo Kompol
Mujiono. Saat melakukan penggerebekan
sekitar pukul 00.15, kedua tersangka memang
sedang bermain judi dadu. “Karena tertangkap
basah, Muchtar dan Khoiriatan tidak bisa mengelak,”
terusnya.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga
menyita barang bukti berupa satu set
alat judi dan uang tunai Rp 260 ribu. Kedua
barang bukti tersebut ditemukan dalam
arena judi yang berada di sebuah lahan dekat
rumah warga. Di kawasan tersebut memang
sering menjadi tempat perjudian. Aksi
itu dilakukan saat malam hari hingga
menjelang pagi.
0 comments:
Posting Komentar