SIDOARJO – Penantian
korban lumpur belum menemui ujung. Selain menunggu ganti rugi yang tidak
kunjung lunas, korban yang mendapat ganti rugi rumah di Perumahan
Kahuripan Nirvana Village (KNV) juga tak juga mendapat sertifikat.
Mereka lagi-lagi harus gigit jari karena
sertifikat rumah tak kunjung diberikan. Janji PT Minarak Lapindo Jaya
(MLJ) untuk menyerahkan sertifikat rumah korban lumpur akhir tahun lalu
tidak sepenuhnya ditepati.
Memang sudah ada korban yang sertifikat
rumahnya sudah diberikan. Tapi, jumlahnya tidak sebanding dengan korban
lumpur yang tinggal di KNV. La pindo baru memberikan 132 serti fikat.
Padahal, korban lumpur yang memilih ganti rugi rumah sekitar 1.900 kepala keluarga. ”Memang belum sepenuhnya bisa kami berikan.
Tapi, kami terus berusaha mengurus
sertifikat itu agar bisa segera diberikan ke mereka,” kata Presiden
Direktur PT MLJ Andi Darussalam Tabusalla. Andi menegaskan, Lapindo
tidak bakal lari dari tanggung jawab.
Pemberian 132 sertifikat, menurut Andi,
adalah bukti pi haknya akan menyelesaikan ke wajibannya. Lapindo menya
kinkan akan memegang komitmen untuk menuntaskan pengurusan sertifikat
korban. ”Prosesnya cu kup panjang.
Sebab, kami melakukan pemecahan surat
tanah yang cukup luas. Karena itu, kami butuh wak tu yang tidak pendek
untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Untuk itu, PT MLJ meminta korban lumpur
bersabar. Setidaknya para korban lumpur yang memilih ganti rugi rumah
dan uang di KNV sudah lebih da ri dua kali diberi janji. Mereka pernah
dijanjikan penyerahan sertifikat pada 2010. Tapi, kenyataannya, janji
itu hanya janji belaka. Lapindo lantas menyatakan bakal memberikan
sertifikat pada Mei 2012.
Namun, lagi-lagi janji tersebut meleset.
Lapindo lalu membuat janji lagi. Mereka akan menyerahkannya mulai 18
Oktober 2012. Kenyataannya, cuma 132 sertifikat yang dibagikan. ”Memang
molor, tapi ka mi terus berusaha. Saat ini sudah banyak yang tinggal
balik nama.
Kami juga sudah mengajukan surat pemecahan tanah untuk yang lainnya. SK semoga bisa turun Maret,” ucap Andi.
Lelaki asal Makassar itu menjelaskan,
saat ini setidaknya sudah ada 530 sertifikat yang tinggal balik nama.
Hitungan Lapindo dengan fakta tersebut, di antara 61 hektare lahan KNV,
kini tinggal 48 hek tare yang belum ber sertifikat. ”Yang 14 hektare
sudah kami proses di Kanwil (BPN) Jatim, sedang kan 34 hektare di pusat.
Mudah-mu dahan itu se gera jadi,” ha rap Andi.
0 comments:
Posting Komentar