SIDOARJO – Komisi D DPRD Sidoarjo memberikan warning bagi seluruh satuan pendidikan di tingkat dasar atau SD dan SMP.
Mereka diingatkan tidak menarik atau
melakukan pungutan apapun kepada wali murid. Sebab, sekarang sudah turun
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 44 tahun 2012 tentang
pungutan dan bantuan pendidikan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi D, Mahmud. Ia memberikan garis bawah bahwa pungutan berbeda dengan sumbangan.
“Sebagaimana pasal 16 dalam peraturan
menteri ini, bagi satuan pendidikan yang sudah melakukan pungutan harus
mengemba-likan kepada siswa atau wali murid,” tegasnya.
Dijelaskan, pungutan merupakan
penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang dan jasa yang
berasal dari peserta didik atau wali murid yang bersifat langsung dan
wajib.
“Ketentuan pemberiannya ditentukan waktu
dan jumlahnya,” kata Mahmud. Sedangkan sumbangan yakni penerimaan biaya
pendidikan baik berupa uang, barang dan jasa dari peserta didik atau
wali murid.
“Kalau sumbangan tidak ada batasan
jumlah dan sifatnya sukarela,” terusnya. Penarikan pungutan, menurut
Mahmud, tidak boleh dilakukan satuan pendidikan tingkat dasar secara
reguler yang diseleng-garakan oleh pemerintah.
Namun hal tersebut boleh dilaku-kan bagi sekolah yang mengem-bangkan rintisan berstandar in-ternasional.
Hanya saja, penarikan itu pun masih
dibebani syarat yaitu tidak dikenakan pada siswa atau wali murid yang
tidak mampu dan tidak boleh mempengaruhi kegiatan aka-demik.
“Serta tidak boleh mempe-ngaruhi nilai
atau kelulusan dan dana hanya boleh masuk ke rekening atas nama satuan
pendidikan,” papar dia. Selain itu, pungutan harus didasarkan pada
investasi sekolah, transpran dan musyawarah dengan komite dan wali
murid.
Karenanya, kata Mahmud, menjadi tugas
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Sidoarjo segera mensosialisasikan
Permendikbud ini. Sebab peraturan tersebut telah dite-tapkan di Jakarta
sejak 29 Juni 2012.
“Kalau masih ada pungutan di satuan pendidikan dasar, masyarakat bisa melapor, baik ke Dispendik atau ke dewan.
Karena pungutan di satuan pendidikan dasar yang reguler dan dikelola pemerintah tidak boleh,” tegas legislator asal PAN ini.
0 comments:
Posting Komentar