Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Selasa, 27 Maret 2012

Ijin Praktek Dokter dan Bidan Mati

Ijin praktek dokter yang berada di Sidoarjo ditengarai banyak yang sudah mati. Meski demikian Dinas kesehatan Sidoarjo sebagai leading sektornya yang menaungi masalah ijin tersebut terkesan
menutup-nutupi.


Padahal kalau ijin praktek tersebut sudah terbilang mati bisa dikatakan illegal, karena hal tersebut amanat dari undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Seperti dokter yang membuka praktek Jalan KH Mukmin Sidoarjo ditengarai ijin prakteknya sudah mati. Begitu juga ijin praktek bidan di kawasan Sedati. Mestinya dinas kesehatan lebih intens memantau perkembangan ijin- ijin praktek terkait tentang
kesehatan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Dinas Kesehatan Sidoarjo, Endang Sulastri SKM mengatakan, untuk proses perijinan banyak yang harus dilalui misalnya ijin praktek dokter harus
mengurus STR (Surat Tanda Regitrasi) terlebih dahulu. Mengurus STR sendiri baru selesai 6 bulan. “Kemungkinan mereka (dokter)  sudah mengurus ijin dan proses STR nya
terlalu lama dan itu menjadi ngedala untuk mengurus Ijin praktek,” kata Endang.
Untuk mengurus ijin praktek, mereka ada organisasinya seperti IDI, IBI dan lain-lain. Organisasi tersebut ada rutinitas untuk pertemuan dari para anggotanya untuk membahas permasalah-permasalahan seperti mengurus ijin, jadi tidak benar kalau ijin dokter yang ada di Sidoarjo banyak mati, karena Dinas Kesehatan sidoarjo selalu berkoordinasi dengan organisasi-organisasi yang ada di Sidoarjo.
Masih menurut Endang, diharapkan masyarakat lebih aktif atau menanyakan apakah ijin prakteknya ada atau tidak, karena Izin Praktek bagi dokter memberikan pelayanan medis di sarana kesehatan pemerintah,
swasta maupun perorangan.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.