Ijin praktek dokter yang berada di Sidoarjo ditengarai banyak yang sudah
mati. Meski demikian Dinas kesehatan Sidoarjo sebagai leading sektornya
yang menaungi masalah ijin tersebut terkesan
menutup-nutupi.
menutup-nutupi.
Padahal kalau ijin praktek tersebut sudah terbilang mati bisa
dikatakan illegal, karena hal tersebut amanat dari undang-undang No. 29
tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Seperti dokter yang membuka
praktek Jalan KH Mukmin Sidoarjo ditengarai ijin prakteknya sudah mati.
Begitu juga ijin praktek bidan di kawasan Sedati. Mestinya dinas
kesehatan lebih intens memantau perkembangan ijin- ijin praktek terkait
tentang
kesehatan.
kesehatan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Dinas Kesehatan
Sidoarjo, Endang Sulastri SKM mengatakan, untuk proses perijinan banyak
yang harus dilalui misalnya ijin praktek dokter harus
mengurus STR (Surat Tanda Regitrasi) terlebih dahulu. Mengurus STR sendiri baru selesai 6 bulan. “Kemungkinan mereka (dokter) sudah mengurus ijin dan proses STR nya
terlalu lama dan itu menjadi ngedala untuk mengurus Ijin praktek,” kata Endang.
mengurus STR (Surat Tanda Regitrasi) terlebih dahulu. Mengurus STR sendiri baru selesai 6 bulan. “Kemungkinan mereka (dokter) sudah mengurus ijin dan proses STR nya
terlalu lama dan itu menjadi ngedala untuk mengurus Ijin praktek,” kata Endang.
Untuk mengurus ijin praktek, mereka ada organisasinya seperti IDI,
IBI dan lain-lain. Organisasi tersebut ada rutinitas untuk pertemuan
dari para anggotanya untuk membahas permasalah-permasalahan seperti
mengurus ijin, jadi tidak benar kalau ijin dokter yang ada di Sidoarjo
banyak mati, karena Dinas Kesehatan sidoarjo selalu berkoordinasi dengan
organisasi-organisasi yang ada di Sidoarjo.
Masih menurut Endang, diharapkan masyarakat lebih aktif atau
menanyakan apakah ijin prakteknya ada atau tidak, karena Izin Praktek
bagi dokter memberikan pelayanan medis di sarana kesehatan pemerintah,
swasta maupun perorangan.
swasta maupun perorangan.
0 comments:
Posting Komentar