BRIPTU Eko Ristanto, anggota Reserse Kriminal Polres Sidoarjo yang
menembak mati guru mengaji Riyadhus Solihin, divonis 11 tahun penjara
oleh majelis hakim PN Kabupaten Sidoarjo, kemarin.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 yaitu Perbuatan yang Mengakibatkan Terbunuhnya Seseorang.
Saat mendengar putusan ini, Maisyaroh istri almarhum Riyadhus Solihin histeris. Ibu dua anak itu beberapa kali berteriak "Polisi jahat!"
Kuasa hukum korban, Baskoro Hadi Susilo mengatakan vonis tersebut sangat mengecewakan dan tidak memenuhi aspirasi warga. Apalagi pelaku adalah petugas kepolisian yang seharusnya melindungi warga. Apalagi pembunuhan itu dilakukan secara sengaja. "Kami akan terus mengawali kasus ini hingga ke pengadilan yang lebih tinggi," kata Baskoro
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 yaitu Perbuatan yang Mengakibatkan Terbunuhnya Seseorang.
Saat mendengar putusan ini, Maisyaroh istri almarhum Riyadhus Solihin histeris. Ibu dua anak itu beberapa kali berteriak "Polisi jahat!"
Kuasa hukum korban, Baskoro Hadi Susilo mengatakan vonis tersebut sangat mengecewakan dan tidak memenuhi aspirasi warga. Apalagi pelaku adalah petugas kepolisian yang seharusnya melindungi warga. Apalagi pembunuhan itu dilakukan secara sengaja. "Kami akan terus mengawali kasus ini hingga ke pengadilan yang lebih tinggi," kata Baskoro
0 comments:
Posting Komentar