Jaksa asal Kejari Sidoarjo inisial S dilaporkan ke Kejari Jamwas
Kejagung dan Aswas Kejati Jatim karena dianggap tidak serius dalam
mengungkap dugaan kasus korupsi kas Desa Buduran Sidoarjo dengan
terdakwa Kepala Desa Joko Purnomo dan Bendahara desa, Darmi yang
berstatus DPO.
Dalam kasus ini, Kades yang masih aktif menjabat tersebut, dituding melakukan dugaan korupsi senilai Rp 565 juta. Saat ini, kasus tersebut sudah menjalani persidangan hingga dua kali di pengadilan Tipikor Surabaya dan masih mengagendakan keterangan saksi.
Kuasa hukum pelapor, Sunarno Edy Wibowo menyatakan, pihak kejaksaan terlihat sangat mengistimewakan terdakwa. Tindakan yang dianggapnya cukup luar biasa ini, terindikasi dengan beberapa perlakuan.
Diantaranya, meski sudah menjadi terdakwa dan belum juga mengembalikan uang hasil korupsi, kejaksaan tidak melakukan penahanan. Hal ini berbanding terbalik atas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kades Desa Buncitan Sidoarjo, Mino. Dimana, kerugian negaranya hanya sebesar Rp 5 juta, namun tersangka langsung ditahan oleh Kejari.
“Inilah anehnya dengan pihak Kejari. Masak kasus korupsi dengan nilai kerugian setengah milyar lebih tidak ditahan, sedangkan terdakwa dengan kasus korupsi cuma Rp 5 juta ditahan. Padahal tim jaksanya sama, yaitu Wahid dan Suhartono. Ini pasti ada permainan,” ungkapnya.
Ia kembali menandaskan, bahwa keganjilan perlakuan tidak hanya itu saja. Menurutnya, pihak kejaksaan juga dituding ada upaya membebaskan terdakwa. Hal ini terindikasi, dari dua kali persidangan, hakim sudah meminta berkali-kali pada jaksa untuk menghadirkan resume atau hasil audit kerugiannya. Namun, hal itu selalu tidak dipenuhi oleh pihak jaksa.
“Ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan sedang main-main dengan kasus korupsi. Kalau tidak, mereka seharusnya sudah serius dengan dengan penanganan kasus ini. Karena itulah, saya terpaksa melaporkan kasus ini ke Kejati dan Kejagung agar mengawasi jajarannya di bawah,” tukasnya.
Sementara itu, menanggapi laporan pengaduan ini, Kasie Penkum Kejati Jatim, Moeljono menyatakan, pihaknya masih akan mempelajari dulu hal tersebut. Namun ia menegaskan, bahwa pihaknya akan selalu merespon laporan yang terkait dengan kinerja aparatur yang ada dibawah. "Laporan tersebut tentunya harus dipelajari lebih dulu oleh Kajati. Namun pada prinsipnya, semua laporan atas kinerja jajaran dibawah pasti akan direspon,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kades yang masih aktif menjabat tersebut, dituding melakukan dugaan korupsi senilai Rp 565 juta. Saat ini, kasus tersebut sudah menjalani persidangan hingga dua kali di pengadilan Tipikor Surabaya dan masih mengagendakan keterangan saksi.
Kuasa hukum pelapor, Sunarno Edy Wibowo menyatakan, pihak kejaksaan terlihat sangat mengistimewakan terdakwa. Tindakan yang dianggapnya cukup luar biasa ini, terindikasi dengan beberapa perlakuan.
Diantaranya, meski sudah menjadi terdakwa dan belum juga mengembalikan uang hasil korupsi, kejaksaan tidak melakukan penahanan. Hal ini berbanding terbalik atas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kades Desa Buncitan Sidoarjo, Mino. Dimana, kerugian negaranya hanya sebesar Rp 5 juta, namun tersangka langsung ditahan oleh Kejari.
“Inilah anehnya dengan pihak Kejari. Masak kasus korupsi dengan nilai kerugian setengah milyar lebih tidak ditahan, sedangkan terdakwa dengan kasus korupsi cuma Rp 5 juta ditahan. Padahal tim jaksanya sama, yaitu Wahid dan Suhartono. Ini pasti ada permainan,” ungkapnya.
Ia kembali menandaskan, bahwa keganjilan perlakuan tidak hanya itu saja. Menurutnya, pihak kejaksaan juga dituding ada upaya membebaskan terdakwa. Hal ini terindikasi, dari dua kali persidangan, hakim sudah meminta berkali-kali pada jaksa untuk menghadirkan resume atau hasil audit kerugiannya. Namun, hal itu selalu tidak dipenuhi oleh pihak jaksa.
“Ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan sedang main-main dengan kasus korupsi. Kalau tidak, mereka seharusnya sudah serius dengan dengan penanganan kasus ini. Karena itulah, saya terpaksa melaporkan kasus ini ke Kejati dan Kejagung agar mengawasi jajarannya di bawah,” tukasnya.
Sementara itu, menanggapi laporan pengaduan ini, Kasie Penkum Kejati Jatim, Moeljono menyatakan, pihaknya masih akan mempelajari dulu hal tersebut. Namun ia menegaskan, bahwa pihaknya akan selalu merespon laporan yang terkait dengan kinerja aparatur yang ada dibawah. "Laporan tersebut tentunya harus dipelajari lebih dulu oleh Kajati. Namun pada prinsipnya, semua laporan atas kinerja jajaran dibawah pasti akan direspon,” ungkapnya.
0 comments:
Posting Komentar