Hampir enam tahun semburan lumpur panas Lapindo terjadi. Namun, hingga
kini ternyata masih ada warga yang menjadi korban belum menerima ganti
rugi sama sekali. Padahal, pada 2012 ini adalah batas akhir PT Minarak
Lapindo Jaya untuk melunasi ganti rugi korban lumpur.
Warga yang belum menerima ganti rugi sama sekali ini adalah warga Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Di desa ini masih terdapat enam belas keluarga yang belum menerima ganti rugi sama sekali.
Warga yang belum menerima ganti rugi sama sekali ini adalah warga Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Di desa ini masih terdapat enam belas keluarga yang belum menerima ganti rugi sama sekali.
Wilayah mereka sudah dinyatakan masuk ke dalam areal peta terdampak sesuai Perpes nomor 14 tahun 2007 lalu. Awalnya terdapat 19 keluarga yang menjadi korban tetapi tiga keluarga di antaranya rela mengalah mengikuti skema ganti rugi yang ditawarkan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).
Menurut salah satu warga Gempolsari, Sulastri, di tengah perjalanan, keluarga yang mengalah tersebut ternyata juga merasa tertipu. Sebab, setelah dilakukan penandatanganan ikatan jual beli (PIJB) tanah dan bangunan, ternyata warga tersebut hanya dibayar satu kali cicilan senilai Rp15 juta.
Padahal, PIJB dilakukan dua kali, yaitu untuk pembayaran ganti rugi 20% dan 80% yang nilainya ratusan juta per warganya. Dalam PIJB itu warga juga sudah menyerahkan sertifikat tanah ke pihak PT MLJ.
"Kan seharusnya ganti rugi yang 20% dilunasi dulu, baru penandatangan PIJB yang 80%. Ini sudah ditandatangani semua tetapi pembayaran baru dicicil sekali," kata Sulastri.
Belum dibayarnya ganti rugi warga Gempolsari ini akibat sengketa yang terjadi antara warga dan PT MLJ. Sengketa ini menyangkut perbedaan sebagian status tanah milik warga.
Sebagian tanah yang menjadi sengketa oleh PT MLJ dimasukkan sebagai tanah sawah dengan nilai ganti rugi hanya Rp120 ribu per meternya. Sementara, warga mengklaim tanahnya adalah tanah kering dengan nilai ganti rugi Rp1 juta per meternya.
0 comments:
Posting Komentar