Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Minggu, 08 April 2012

Warga Korban Lumpur Pertanyakan Sikap DPR atas Pasal 18

Warga korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak mempertanyakan sikap wakil rakyat di Senayan yang mempersoalkan Pasal 18 terkait kebijakan menaikkan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ditukar dengan anggaran Lapindo.

Menurut koordinator warga dari 65 wilayah rukun tetangga (RT) Jasimin, sikap wakil rakyat di Senayan patut dipertanyakan.

Sebab persoalan pembayaran ganti rugi untuk warga di luar areal peta terdampak sudah jauh hari ada dalam Perpres Nomor 14 tahun 2007.

"Dalam Perpres itu kan sudah diatur di Pasal 15 bahwa untuk pembayaran ganti rugi di luar peta terdampak dibayar dengan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," kata Jasimin, Sabtu (7/4).

Jasimin berharap wakil rakyat di Senayan tidak mempolitisir persoalan lumpur Lapindo. Sebab anggaran pemerintah yang digelontorkan lewat pemerintah adalah untuk korban lumpur.

"Kami mendesak agar Presiden segera mengeluarkan Perpres baru agar ganti rugi segera dibayar," kata Jasimin.

Seperti diketahui, dalamAPBN-P2012, pemerintah akan menggelontorkan Rp1,6 triliun untuk korban lumpur di luar peta terdampak
di 65 wilayah RT. Mereka adalah warga Desa Ketapang 12 RT, Besuki Timur tol 7 RT, Mindi 18 RT, Pamotan 8 RT, Gedang 6 RT, Gempolsari 8 RT, Glagah Arum 1 RT, Wunut 1 RT, dan Kalitengah 4 RT.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.