Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan kewajiban PT
Minarak Lapindo Jaya untuk membayarkan ganti rugi kepada korban lumpur
Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur, belum menyelesaikan kewajibannya.
"Benar, Minarak belum tuntaskan kewajibannya dan ini akan semakin memperparah situasi pembebasan lahan dan lainnya di lapangan," kata Sekretaris BPLS Adi Sarwoko yang mewakili Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Selasa (17/4) malam.
Adi menuturkan, Minarak baru membayar Rp2,91 triliun dari nilai seluruh kewajiban sebesar Rp3,830 triliun. Artinya, hingga kini masih tertunggak senilai Rp918,7 miliar.
Juru bicara BPLS A Kusaeri menambahkan, seharusnya PT Minarak tetap bertanggung jawab memberikan ganti rugi bagi warga Desa Siring, Jatirejo, Renokenongo, dan Desa Kedung Bendo. "Ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007."
Sejauh ini, pemerintah memberikan alokasi dana sekitar Rp1,6 triliun dalam APBN guna penanganan korban lumpur Lapindo di 2012. Dari data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) terungkap rencana penanganan masalah sosial kemasyarakatan hanya sebesar Rp1,1 triliun sehingga sisanya untuk penanggulangan luapan lumpur.
"Perubahan tersebut dilakukan karena ada perubahan peruntukkan dari program semula yang memerlukan waktu untuk pelaksanaannya," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Waskito Pandu, pada kesempatan yang sama.
Pandu melanjutkan, perkembangan situasi akhir-akhir ini memerlukan perubahan besaran dan pemanfaatannya dengan tujuan sharing burdens kompensasi subsidi harga BBM dengan pengurangan beberapa kegiatan pendukung sebesar Rp73,5 miliar, sehingga alokasi anggaran yang tadinya Rp1,6 triliun menjadi Rp1,53 triliun.
Jumlah tersebut rencananya untuk perubahan akibat adanya penundaan pembayaran fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos-fasum) dan tanah/bangunan milik Pemerintah serta BUMN yang pelaksanaannya perlu persiapan proses administrasi sehingga pembayarannya masih bisa ditunda.
"Benar, Minarak belum tuntaskan kewajibannya dan ini akan semakin memperparah situasi pembebasan lahan dan lainnya di lapangan," kata Sekretaris BPLS Adi Sarwoko yang mewakili Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Selasa (17/4) malam.
Adi menuturkan, Minarak baru membayar Rp2,91 triliun dari nilai seluruh kewajiban sebesar Rp3,830 triliun. Artinya, hingga kini masih tertunggak senilai Rp918,7 miliar.
Juru bicara BPLS A Kusaeri menambahkan, seharusnya PT Minarak tetap bertanggung jawab memberikan ganti rugi bagi warga Desa Siring, Jatirejo, Renokenongo, dan Desa Kedung Bendo. "Ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007."
Sejauh ini, pemerintah memberikan alokasi dana sekitar Rp1,6 triliun dalam APBN guna penanganan korban lumpur Lapindo di 2012. Dari data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) terungkap rencana penanganan masalah sosial kemasyarakatan hanya sebesar Rp1,1 triliun sehingga sisanya untuk penanggulangan luapan lumpur.
"Perubahan tersebut dilakukan karena ada perubahan peruntukkan dari program semula yang memerlukan waktu untuk pelaksanaannya," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Waskito Pandu, pada kesempatan yang sama.
Pandu melanjutkan, perkembangan situasi akhir-akhir ini memerlukan perubahan besaran dan pemanfaatannya dengan tujuan sharing burdens kompensasi subsidi harga BBM dengan pengurangan beberapa kegiatan pendukung sebesar Rp73,5 miliar, sehingga alokasi anggaran yang tadinya Rp1,6 triliun menjadi Rp1,53 triliun.
Jumlah tersebut rencananya untuk perubahan akibat adanya penundaan pembayaran fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos-fasum) dan tanah/bangunan milik Pemerintah serta BUMN yang pelaksanaannya perlu persiapan proses administrasi sehingga pembayarannya masih bisa ditunda.
0 comments:
Posting Komentar