Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia
(FSPMI) kembali berunjuk rasa di depan pabrik Internasional Packaging
Manufacturing (IPM) di Jalan Berbek Industri Nomor 26, Kabupaten
Sidoarjo, Jawa Timur.
Pabrik IPM milik warga Malaysia itu, diprotes atas tindakan semena-semena yang dilakukan manajemen pabrik. Tindakan semena-mena itu adalah upaya pemberangusan Serikat Pekerja di pabrik IPM. Bukti lainnya, IPM secara sepihak memecat 16 buruh pabrik dengan alasan efisiensi, dinilai para buruh mengada-ada. Sebab aktivitas produksi masih normal, bahkan para butuh sering lembur.
Ironisnya, delapan dari buruh yang dipecat adalah pengurus SP. Tindakan pemberangusan SP dinilai buruh melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Terkait pelanggaran UU tersebut, buruh mendesak polisi mengusut kasus tersebut.
Selain memberangus SP, manajemen pabrik juga berbuat semena-mena dengan tidak membayar upah lembur buruh. Pada saat Hari Raya para buruh bahkan tetap diharuskan bekerja, namun tidak diberi kompensasi upah lembur.
Pabrik IPM milik warga Malaysia itu, diprotes atas tindakan semena-semena yang dilakukan manajemen pabrik. Tindakan semena-mena itu adalah upaya pemberangusan Serikat Pekerja di pabrik IPM. Bukti lainnya, IPM secara sepihak memecat 16 buruh pabrik dengan alasan efisiensi, dinilai para buruh mengada-ada. Sebab aktivitas produksi masih normal, bahkan para butuh sering lembur.
Ironisnya, delapan dari buruh yang dipecat adalah pengurus SP. Tindakan pemberangusan SP dinilai buruh melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Terkait pelanggaran UU tersebut, buruh mendesak polisi mengusut kasus tersebut.
Selain memberangus SP, manajemen pabrik juga berbuat semena-mena dengan tidak membayar upah lembur buruh. Pada saat Hari Raya para buruh bahkan tetap diharuskan bekerja, namun tidak diberi kompensasi upah lembur.
0 comments:
Posting Komentar