Warga miskin di Kabupaten Sidoarjo tidak perlu khawatir soal biaya, bila mengurus sidang penetapan akte kelahiran terlambat di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Karena PN ada program sidang prodeo, yang akan menggratiskan biaya sidang bagi warga miskin.
Disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Sidoarjo, Medi Yulianto, saat ini phaknya sedang mensosialisasikan
program ini kepada masyarakat.
‘’ quotanya 750 keluarga miskin,’’ kata Medi, Kamis (12/4) kemarin di kantornya.
Masyarakat yang ingin tahu detail program ini, lanjut Medi, bisa
melihat pengumumannya di 18 kantor kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Masyarakat yang berminat dengan program ini, kata Medi, bisa datang ke
PN Sidoarjo dengan membawa persyaratan dan membawa bukti kartu sebagai keluarga miskin.
Tetapi menurutnya, lebih enak mendapat pelayanan di kantor kecamatan
saja. Sebab mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor PN.Sidang di
tempat bisa dilakukan. Namun syaratnya, harus kolektif, jumlah pemohon
minimal 30 orang.
Menurut Medi, program sidang prodeo dari PN Sidoarjo ini sangatlah
tepat. Karena akan bisa sebagai solusi bagi warga miskin yang tidak
punya biaya untuk membayar biaya sidang penetapan akte kelahiran
terlambat.
‘’ program ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan surat PN Sidoarjo
kepada Bupati,’’ ujar Medi.
Ia berharap program ini bisa terus berlanjut. Quotanya juga bisa
bertambah. Agar warga miskin yang menikmati bisa tambah banyak. Karena jumlah keluarga miskin di Sidoarjo cukup banyak. Menurut data di
Bappeda Sidoarjo, jumlahnya sebesar 7.5 % dari 2 juta jiwa jumlah
penduduk Sidoarjo.
Medi berharap, komunikasi antara Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil
Sidoarjo dengan PN Sidorjo akan bisa lebih intent. Karena dengan
komunikasi, agar pelaksanaan kerja keduanya bisa lancar. Sehingga
masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Disampaikan Medi, ada sejumlah hubungan kerja antara Dispenduk dan PN Sidoarjo. Selain sidang akte kelahiran, lainnya adalah sidang
pengangkatan anak dan sidang perceraian warga non muslim.
Program sidang prodeo ini akan meringankan masyarakat miskin. Karena
beberapa waktu lalu, ada warga Desa
Sawotratap Kecamatan Gedangan yang mengeluhkan pengurusan akte
kelahiran terlambat di Pengadilan Negeri ( PN ) Sidoarjo. Karena untuk
mengurus akte kelahiran terlambat itu, harus mengeluarkan biaya sampai
Rp 600.000.
Padahal menurut ketentuan, bagi warga yang terlambat mengurus akte
kelahiran pada Desember 2011 kemarin, sehingga harus mendapat
penetapan dari PN, besaran biaya permohonan akte kelahiran terlambat
itu sebesar Rp 271.000 – Rp 321.000.
0 comments:
Posting Komentar