Pembangunan BLKI (Balai Latihan Kerja Internasional) di Desa Janti Kecamatan Tulangan, yang kini mulai tahap pengurukan menuai protes dari kalangan anggota dewan DPRD Sidoarjo. Para anggota dewan menilai ada dugaan pelanggaran yang belum dipenuhi dalam aturannya.
Yang
membuat para wakil rakyat kaget, diam-diam tiga pimpinan DPRD Sidoarjo
ternyata juga telah memberikan surat dukungan dan persetujuan
pembangunan BLKI di Sidoarjo. "Saya tidak tahu kalau ada surat seperti
ini,” kata Warih Andono, Wakil Ketua Komisi A, Rabu (4/4/2012).
Surat persetujuan itu ditandatangani tiga orang Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, yakni H Abdul Kolik, H Khulaim Junaidi dan Imam Supi’i, pada tanggal 11 November 2010, terlampir dalam surat DPRD Sidoarjo bernomor 172/4168/404.2/2010, ditujukan kepada Bupati Sidoarjo yang diawali basmalah dan wassalam.
Surat persetujuan itu berisi dukungan dan persetujuan pembangunan BLK Internasional. Pimpinan DPRD mendukung dan menyetujui pembangunan BLKI di Sidoarjo. Hanya saja, Ketua DPRD Sidoarjo Dawud Budi Sutrisno tidak ikut bertandatangan karena sedang menjalankan ibadah haji waktu itu.
Warih menambahkan, para wakil dewan merasa kecolongan dengan adanya surat itu. Pasalnya hingga saat ini, pihak dewan khususnya Komisi A dan Komisi B, belum memberikan persetujuan lantaran ada sejumlah regulasi yang bakal terlanggar. "Masih ada aturan yang belum dipenuhi, jadi kami tidak bersedia lansung mensetujui," tukasnya.
Dia justru mempertanyakan dasar pembuatan surat dukungan tersebut. Sebab, permohonan dari eksekutif baru diajukan ke Ketua DPRD Sidoarjo pada 25 Oktober 2011. Sedangkan surat dari tiga orang wakil pimpinan itu ditandatangani pada 11 November 2010, atau terbit sekitar setahun sebelumnya.
Terpisah, H Khulaim Junaidi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari PAN membenarkan kalau dirinya pernah menandatangani surat itu. Ia mengaku bersedia, BLKI di Sidoarjo dibutuhkan. "Saya memang bertandatangan karena tujuan pembangunan BLKI itu sangat baik," tutur dia.
Surat persetujuan itu ditandatangani tiga orang Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, yakni H Abdul Kolik, H Khulaim Junaidi dan Imam Supi’i, pada tanggal 11 November 2010, terlampir dalam surat DPRD Sidoarjo bernomor 172/4168/404.2/2010, ditujukan kepada Bupati Sidoarjo yang diawali basmalah dan wassalam.
Surat persetujuan itu berisi dukungan dan persetujuan pembangunan BLK Internasional. Pimpinan DPRD mendukung dan menyetujui pembangunan BLKI di Sidoarjo. Hanya saja, Ketua DPRD Sidoarjo Dawud Budi Sutrisno tidak ikut bertandatangan karena sedang menjalankan ibadah haji waktu itu.
Warih menambahkan, para wakil dewan merasa kecolongan dengan adanya surat itu. Pasalnya hingga saat ini, pihak dewan khususnya Komisi A dan Komisi B, belum memberikan persetujuan lantaran ada sejumlah regulasi yang bakal terlanggar. "Masih ada aturan yang belum dipenuhi, jadi kami tidak bersedia lansung mensetujui," tukasnya.
Dia justru mempertanyakan dasar pembuatan surat dukungan tersebut. Sebab, permohonan dari eksekutif baru diajukan ke Ketua DPRD Sidoarjo pada 25 Oktober 2011. Sedangkan surat dari tiga orang wakil pimpinan itu ditandatangani pada 11 November 2010, atau terbit sekitar setahun sebelumnya.
Terpisah, H Khulaim Junaidi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari PAN membenarkan kalau dirinya pernah menandatangani surat itu. Ia mengaku bersedia, BLKI di Sidoarjo dibutuhkan. "Saya memang bertandatangan karena tujuan pembangunan BLKI itu sangat baik," tutur dia.
0 comments:
Posting Komentar