Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Senin, 02 April 2012

Dinas Pertanian Turun ke LPA Kupang

Hari Ini Mulai Kaji Lahan yang Tercemar Limbah TPA Kupang SIDOARJO – Belum ada kepastian petani dan petambak korban pencemaran limbah TPA Kupang bakal mendapat ganti rugi. Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Sidoarjo memang berjanji memberikan ganti rugi itu. Tetapi, pendataan dan penghi tungan jumlah ganti rugi baru dilakukan terhadap sawah dan tambak yang tercemar lindi.

 

 Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Sidoarjo Handajani mengatakan, penentuan bentuk kerugian membutuhkan kajian lebih lanjut. Kondisi lahan jadi bahan pertimbangan. Di antaranya, kondisi normal lahan saat produktif, hasil lahan masa produktif, dan berapa lama lahan tersebut bisa digunakan lagi.
Dinas pertanian akan mulai mengkaji kerusakan lahan warga sekitar TPA Kupang. Akan dilakukan penelitian awal tentang jenis lahan itu. Misalnya, kategori tanah sawah di sekitar TPA.
”Tanaman jenis apa yang biasanya ditanam saat kondisi normal dan hasil panen apa yang akan dihasilkan,” terangnya kemarin (1/4). Dinas pertanian bakal mengkaji berapa banyak hasil panen petani lahan mereka tidak tercemar. ”Angka gagal panennya berapa,” ucapnya. Handajani menambahkan, dinas pertanian juga akan berkoordinasi dengan dinas perikanan.
Sebab, lahan warga merupakan lahan dua musim. Bila musim hujan, biasanya lahan digunakan sebagai tambak. Saat musim kemarau lahan ditanami padi.
”Akan dihitung berapa banyak gagal panen yang diperoleh dari tanaman padi dan hasil tambak tersebut,” terangnya. Meski demikian, tegas Handajani, dinas pertanian hanya berwenang mengkaji. Nilai ganti ruginya akan disesuaikan dengan kemampuan APBD. ”Akan kami sesuaikan dengan bujet,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan, sawah dan tambak warga sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) Kupang, Jabon, tercemar limbah sampah (lindi). Hal itu terbukti dari hasil penelitian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo.
BLH telah mengambil sampel di lima titik. Titik-titik itu, antara lain, afvoer Ingas di belakang TPA, sawah tambak milik Sutomo dan Panaji, air bocoran IPAL, serta pencemaran air tanah yang bisa dilihat dari sumur pantau. Berdasar hasil pengambilan sampel, kandungan air di lokasi itu mengandung zat berbahaya yang melebihi ambang batas.
”Diduga, pencemaran terjadi karena ada kebocoran bak penampungan IPAL. Juga kerja IPAL yang tidak maksimal,” terangnya. Sebelumnya, Kepala Desa Kupang Suryadi menyatakan bahwa warganya sudah cukup bersabar dengan kondisi tersebut.
Meski sawah dan tambak telah tercemar, mereka masih menunggu janji-janji DKP. Misalnya, memperbaiki tembok TPA yang roboh, membuat saluran IPAL yang baik, dan mengganti kerugian warga.
Anggota Komisi C (lingkungan) DPRD Sidoarjo Anik Maslachah mendesak instansi terkait segera tanggap. Untuk ganti rugi gagal panen, misalnya, Anik meminta tim ahli dari perikanan dan pertanian menghitung nilai kerugian. Tim harus mengkaji berapa lama efek pencemaran mengganggu sawah warga. Sebab, pemulihan lingkungan membutuhkan waktu relatif lama.
”Tidak bisa ditetapkan ganti rugi satu tahun atau dua tahun. Harus dikaji,” terangnya.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.