Penemu teori Bernoulli
Jaya Laksana mensomasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)
terkait dengan model penanggulan yang dilakukan BPLS terhadap penanganan
semburan lumpur Lapindo.
Kuasa hukum Jaya laksana , Sunarno Edi Wibowo, mengatakan bahwa kliennya keberatan dengan model penanggulangan yang dilakukan oleh BPLS, mengingat model penanggulangan yang dilakukan oleh BPLS tersebut sama dengan teori yang ditemukan oleh Jaya Laksana.
“Seharusnya BPLS harus ijin dulu kepada klien kami selaku penemu teori tersebut, mengingat sejak tahun 2010 lalu teori tersebut sudah dipatenkan dan kalau penemuan tersebut digunakan hendaknya ijin dahulu terhadap penemunya,” jelasnya Senin (09/04/2012).
Dia mengemukakan, dalam surat tersebut dirinya juga mengundang kepada pihak BPLS supaya datang untuk melakukan pertemuan dengan dirinya terkait dengan masalah tersebut.
“Kami menunggu niat baik dari BPLS untuk bersedia melakukan pertemuan dengan kami perihal masalah tersebut karena apa yang telah dilakukan oleh BPLS itu sendiri telah melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI), karena tidak ijin dahulu terhadap penemu Bernouli untuk menanggulangi lumpur Lapindo yakni Jaya Laksana,” imbuhnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Jaya Laksana mengatakan jika teori Bernouli tersebut masih bisa digunakan untuk menghentikan semburan lumpur Lapindo.
“Dengan membangun tanggul pada ketinggian tertentu maka luapan lumpur yang ada di dalam kolam penampungan bisa dihentikan. Seperti pada saat ada tanggul cincin, maka ‘total head’ yang dibutuhkan sekitar 28 meter maka semburan lumpur tersebut bisa dihentikan,” ucapnya.
Menanggapi surat tersebut, Humas BPLS, Akhmad Kusairi saat dikonfirmasi mengaku siap menghadapi apa yang menjadi tuntutan dari Jaya Laksana.
“Kami siap menghadapi surat yang dilayangkan tersebut karena kami juga memiliki fakta – fakta yang ada di lapangan terkait dengan masalah tersebut,” ujarnya
Disinggung terkait dengan undangan Jaya Laksana untuk melakukan pertemuan dengan BPLS pada pekan depan dirinya mengaku tidak akan hadir, karena pada dasarnya BPLS tidak berada di bawah naungan siapapun mengingat pertanggungjawaban BPLS adalah kepada Presiden.
Kuasa hukum Jaya laksana , Sunarno Edi Wibowo, mengatakan bahwa kliennya keberatan dengan model penanggulangan yang dilakukan oleh BPLS, mengingat model penanggulangan yang dilakukan oleh BPLS tersebut sama dengan teori yang ditemukan oleh Jaya Laksana.
“Seharusnya BPLS harus ijin dulu kepada klien kami selaku penemu teori tersebut, mengingat sejak tahun 2010 lalu teori tersebut sudah dipatenkan dan kalau penemuan tersebut digunakan hendaknya ijin dahulu terhadap penemunya,” jelasnya Senin (09/04/2012).
Dia mengemukakan, dalam surat tersebut dirinya juga mengundang kepada pihak BPLS supaya datang untuk melakukan pertemuan dengan dirinya terkait dengan masalah tersebut.
“Kami menunggu niat baik dari BPLS untuk bersedia melakukan pertemuan dengan kami perihal masalah tersebut karena apa yang telah dilakukan oleh BPLS itu sendiri telah melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI), karena tidak ijin dahulu terhadap penemu Bernouli untuk menanggulangi lumpur Lapindo yakni Jaya Laksana,” imbuhnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Jaya Laksana mengatakan jika teori Bernouli tersebut masih bisa digunakan untuk menghentikan semburan lumpur Lapindo.
“Dengan membangun tanggul pada ketinggian tertentu maka luapan lumpur yang ada di dalam kolam penampungan bisa dihentikan. Seperti pada saat ada tanggul cincin, maka ‘total head’ yang dibutuhkan sekitar 28 meter maka semburan lumpur tersebut bisa dihentikan,” ucapnya.
Menanggapi surat tersebut, Humas BPLS, Akhmad Kusairi saat dikonfirmasi mengaku siap menghadapi apa yang menjadi tuntutan dari Jaya Laksana.
“Kami siap menghadapi surat yang dilayangkan tersebut karena kami juga memiliki fakta – fakta yang ada di lapangan terkait dengan masalah tersebut,” ujarnya
Disinggung terkait dengan undangan Jaya Laksana untuk melakukan pertemuan dengan BPLS pada pekan depan dirinya mengaku tidak akan hadir, karena pada dasarnya BPLS tidak berada di bawah naungan siapapun mengingat pertanggungjawaban BPLS adalah kepada Presiden.
0 comments:
Posting Komentar