Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sidoarjo,
Mulyawan, harus turun tangan langsung dalam rangka melakukan penertiban
terhadap penambangan pasir liar di Dusun Tlocor, Desa Kedungpandan,
Kecamatan Jabon, Rabu (3/4/2012).
Dalam operasi penertiban tersebut, Sat Pol PP Kabupaten Sidoarjo yang
dibantu oleh pihak Polres Sidoarjo, Garnisun, Kodim 06816 mampu
mengamankan satu perahu lengkap dengan alat penghisap pasir dan satu
alat lagi ditenggelamkan di Sungai Berantas.
Menurut Mulyawan, bahwa penertiban dilakukan untuk membut jera para
penambang pasir liar yang menggunakan mesin diesel sebagai alat
penghisap pasir, Senin (9/4/2012).
“Akibat dari penambangan pasir liar tersebut bisa merusak tanggul
Sungai Berantas dan bisa menyebabkan banjir, karena tanggul sungai
ambles,” katanya.
Mulyawan menduga bahwa penertiban penambangan pasir tersebut telah
bocor, sebab dari sebelas titik lokasi penambangan pasir illegal yang
beroperasi hanya ada dua perahu saja.
“Meskipun ada sedikit kebocoran informasi, namun kami berhasil
mengamankan satu perahu dengan seperangkat alat-alat yang digunakan
untuk melakukan penambangan pasir sebagai alat bukti. Sedangkan satu
unit perahu lagi terpaksa kami tenggelamkan di Sungai Berantas,” terang
Mulyawan, yang didampingi oleh Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops)
Widiyantoro
0 comments:
Posting Komentar