Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Rabu, 25 April 2012

Korban Lumpur Beri Deadline PT Minarak Lapindo


Ancam Demo Besar-besaran.
Gejolak ribuan warga korban lumpur
Lapindo belum usai. Kali ini, korban lumpur
yang masuk dalam peta area terdampak,
berencana melakukan unjuk rasa besar-besaran.
Itu akan terjadi, jika pada 27 April nanti, PT
Minarak Lapindo Jaya tidak memberikan solusi
yang menggembirakan mereka.
Janji yang disampaikan Vice President PT
Minarak, Andi Darussalam Tabusala, dalam
pertemuan dengan Pansus Lumpur di Gedung
DPRD Sidoarjo, Senin (23/4), akan ditunggu
oleh warga. Seperti diketahui, saat itu, Andi Ke Halaman 14
Darussalam berjanji memberikan kepastian
pembayaran ganti rugi pada 27 April mendatang.
Sebab, dia masih akan memberikan laporan
kepada keluarga Bakrie, mulai perkembangan
pembayaran hingga berkas yang belum
selesai dibayar.
Koordinator korban lumpur, Yudho Wintoko
mengatakan, warga korban lumpur menunggu
realisasi janji dari PT Minarak hingga Jumat
mendatang. “Jika hasilnya tetap tidak ada perkembangan,
kami akan melakukan aksi yang
lebih besar lagi,” tandasnya.
Menurut Yudho Wintoko, warga korban lumpur
versi Perpres 14/2007 saat ini sudah cukup
bersabar dengan pembayaran ganti rugi yang
tersendat. Warga juga kecewa karena pemerintah
dianggap kurang membantu pelunasan
ganti rugi korban lumpur tahap pertama itu.
“Maka, kami akan melakukan aksi terus-menerus
hingga ada perhatian dari pemerintah,”
jelas warga Renokenongo ini.
Apakah jalan raya, arteri, dan rel kereta
api, akan kembali diblokade? Yudho Wintoko
mengaku belum ingin mengungkapkan. “Pokoknya,
aksi yang lebih besar akan kami lakukan.
Kami minta PT Minarak agar tidak ingkar
janji,” jawabnya.
Seperti diberitakan, PT Minarak
mengaku mengalami kondisi keuangan
yang parah. Karena itu, anak perusahaan
Lapindo Brantas ini tidak dapat
melunasi pembayaran pada Juni 2012
seperti yang ditargetkan pemerintah.
Apalagi, pengajuan kredit senilai Rp
900 miliar melalui PT Mutiara Masyur
Sejahtera, ditolak oleh Bank Jatim.
Penolakan kredit tersebut kemudian
berimas pada penyelesaian ganti rugi
korban lumpur jilid satu. PT Minarak
mengaku hanya bisa melunasi pembayaran
ganti rugi pada akhir 2012,
sesuai target awal.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.