Turunnya surat dukungan dan persetujuan
BLKI di Sidoarjo oleh pimpinan DPRD Sidoarjo yang sama sekali tidak
diketahui anggota DPRD Sidoarjo, mulai berbuntut panjang.
Sekretaris komisi B yang juga anggota
Fraksi PAN-PKS Aditya Nindyatman, berencana melakukan klarifikasi
melalui jalur fraksi, terkait munculnya surat persetujuan itu.
“Kita sama sekali tidak tahu adanya
surat persetujuan pimpinan itu. Agar lebih jelas, kita berencana
menanyakannya melalui fraksi,” tutur Aditya Nindyatman.
Masih menurut Aditya, lazimnya setiap
ada surat masuk dari eksekutif terkait aset,pimpinan dewan selalu
meminta pertimbangan kepada komisi B.
Namun untuk masalah ini, komisi B sama sekali tidak tahu.
“Seingat saya, komisi B membahas masalah
lahan BLKI ini pada awal tahun 2012. sedangkan tahun 2010 kita sama
sekali tidak melakukan pembahasan apapun,” jelasnya.
Senada dengan Aditya, wakil ketua komisi
A DPRD Sidoarjo Warih Andono juga menegaskan tidak pernah melakukan
pembahasan terkait perijinan penggunaan lahan itu pada tahun 2010.
Namun pada Januari tahun 2012, komisi A
dan komisi B sempat melakukan pembahasan lahan ini setelah ada surat
masuk pada Oktober 2011.
“Kita memang membahas soal legalitas lahan BLKI itu pada tahun 2011, namun belum memberikan persetujuan,” tutur Warih.
Sementara itu I Wayan Dendra wakil ketua komisi C DPRD SIdoarjo tak kalah keras memberikan komentar.
Menurutnya dalam Peraturan DPRD Sidoarjo
No 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD pasal 43 sudah jelas diatur
tugas dan fungsi pimpinan dewan. Jadi jika persetujuan pembangunan BLKI
itu disetujui pimpinan itu sudah melanggar Tatib.
Pria yang juga Ketua Fraksi Hanura-Gerindra itu menambahkan, untuk
persetujuan terkait kebijakan yang akan dilakukan Pemkab, harusnya ada
surat masuk ke DPRD Sidoarjo.
Namun, dalam hal pembangunan BLKI itu, surat masuk ke DPRD Sidoarjo baru diterima tanggal 25 Oktober 2011.
Sedangkan persetujuan yang diberikan pimpinan dikeluarkan 11 November 2010.
Karena itulah, Wayan menilai ada yang tidak beres dalam pembangunan BLKI tersebut.
Sebab, kenapa untuk persetujuan dilakukan diam-diam.
“Surat dukungan dan persetujuan pembangunan BLKI yang dikeluarkan pimpinan itu ngawur,” tandasnya
Seperti diketahui, pimpinan dewan pada Nopember 2011 mengeluarkan surat dukungan dan persetujuan program BLKI di Sidoarjo.
Turunnya surat dukungan itu, mematik reaksi anggota dewan karena tanpa ada surat masuk yang mengawali.
0 comments:
Posting Komentar