Perang antara pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dengan Pemkab Sidoarjo
terkait bagi hasil pengelolaan Terminal Purabaya di Bungurasih kembali
terjadi. Kondisi
ini terjadi karena Pemkab Sidoarjo hanya mau menang sendiri. Sebab
belum lama ini, Pemkab bersama DPRD menelurkan perda sewa stan di
Terminal Purabaya. Biaya sewa cukup mahal. Penentuannya sama sekali tak
mengajak bicara DPRD maupun Pemkot Surabaya.
Selain itu, hingga saat ini Pemkab Sidoarjo tetap ngotot pemberlakuan mekanisme bagi hasil yang ditetapkan. Pemkab
Sidoarjo ingin hasil kotor pengelolaan terminal dipotong 30% dan
langsung diserahkan ke Sidoarjo. Sementara Pemkab Sidoarjo juga tak
ingin gaji pegawai terminal dibebankan ke pendapatan pengelolaan.
Atas
kondisi itu Komisi B DPRD Surabaya kembali menjadi penengah geger dua
lembaga pemerintah tersebut. Komisi B menawarkan beberapa alternatif
solusi. Salah satunya, komisi yang membidangi ekonomi ini setuju
pembagian hasil berdasar rumus penghitungan pendapatan total dikurangi
pengeluaran operasional maka tersisa hasil bersih atau netto. Hasil
bersih ini yang akan dibagi 70% buat Pemkot Surabaya dan 30% lainnya
untuk Pemkab Sidoarjo.
“Itu
salah satu usulan yang mungkin bisa dijadikan pedoman bersama antara
Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo,” kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya
Moch Machmud, Minggu (1/4)
Menurutnya,
jika hasil kotor langsung dipotong 30% buat Pemkab Sidoarjo, maka
Pemkot Surabaya yang rugi besar. Karena sisa 70% dari hasil kotor masih
akan dipotong pengeluaran lain-lain, seperti biaya keberisihan, listrik,
gaji pegawai dan sebagianya itu.
“Anehnya,
Pemkab Sidoarjo minta Pemkot Surabaya dalam hal ini UPTD Terminal
Purabaya memungut uang sewa satan di sana. Ini sama artinya membenturkan
Pemkot Surabaya dengan penyewa stan,” tandasnya.
Sedangkan
pengeluaran operasional yang dimaksudnya meliputi gaji pegawai
terminal, listrik, air, telepon dan item pengeluaran lain terkait
pembiayaan yang diperlukan. Sebab, Pemkot Surabaya berhak atas
prosentase bagi hasil bersih lantaran lahan Terminal Purabaya adalah
aset Pemkot Surabaya. Meski lokasinya berada di wilayah Desa Bungurasih,
Kecamatan waru,Sidoarjo lahan tempat terminal merupakan hasil pembelian
Pemkot Surabaya.
Selain
itu, bangunan terminal berikut sarana prasarana (sarpras) dibangun
dengan menggunakan APBD Kota Surabaya, bukan APBD Pemkab Sidoarjo.
Dengan demikian Surabaya berhak penuh atas pengelolaan terminal
tersebut. Pemkot hanya berkewajiban membayar pajak dan retribusi parkir
atau lainnya saja. Sedangkan penghasilan tetap menjadi hak Pemkot
Surabaya.
”Ini
sebenarnya persoalan lama yang takl pernah tuntas. Karena itu Komisi B
berharap solusi yang ditawarkan ini bisa diterima Pemkab Sidoarjo.
Karena sebenarnya Sidoarjo sudah enak, karena tak ikut punya lahan dan
bangunan, tapi ikut mendapat bagi hasil pengelolaan terminal,” ujar
Machmud.
Agar
usulan tersebut bisa diterima Pemkab Sidoarjo, Komisi B akan intens
koordinasi dengan Pemkot Surabaya serta Pemkab Sidoarjo. Paling tidak
bisa mempertemukan antara dua lembaga pemerintah tersebut dalam waktu
dekat.
0 comments:
Posting Komentar