Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Minggu, 01 April 2012

Pemkot Surabaya & Pemkab Sidoarjo Geger Bagi Hasil Terminal Purabaya Bungurasih

Perang antara pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dengan Pemkab Sidoarjo terkait bagi hasil pengelolaan Terminal Purabaya di Bungurasih kembali terjadi. Kondisi ini terjadi karena Pemkab Sidoarjo hanya mau menang sendiri. Sebab belum lama ini, Pemkab bersama DPRD menelurkan perda sewa stan di Terminal Purabaya. Biaya sewa cukup mahal. Penentuannya sama sekali tak mengajak bicara DPRD maupun Pemkot Surabaya.
Selain itu, hingga saat ini Pemkab Sidoarjo tetap ngotot pemberlakuan mekanisme bagi hasil yang ditetapkan. Pemkab Sidoarjo ingin hasil kotor pengelolaan terminal dipotong 30% dan langsung diserahkan ke Sidoarjo. Sementara Pemkab Sidoarjo juga tak ingin gaji pegawai terminal dibebankan ke pendapatan pengelolaan.
Atas kondisi itu Komisi B DPRD Surabaya kembali menjadi penengah geger dua lembaga pemerintah tersebut. Komisi B menawarkan beberapa alternatif solusi. Salah satunya, komisi yang membidangi ekonomi ini setuju pembagian hasil berdasar rumus penghitungan pendapatan total dikurangi pengeluaran operasional maka tersisa hasil bersih atau netto. Hasil bersih ini yang akan dibagi 70% buat Pemkot Surabaya dan 30% lainnya untuk Pemkab Sidoarjo.
“Itu salah satu usulan yang mungkin bisa dijadikan pedoman bersama antara Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo,” kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch Machmud, Minggu (1/4)
Menurutnya, jika hasil kotor langsung dipotong 30% buat Pemkab Sidoarjo, maka Pemkot Surabaya yang rugi besar. Karena sisa 70% dari hasil kotor masih akan dipotong pengeluaran lain-lain, seperti biaya keberisihan, listrik, gaji pegawai dan sebagianya itu.
“Anehnya, Pemkab Sidoarjo minta Pemkot Surabaya dalam hal ini UPTD Terminal Purabaya memungut uang sewa satan di sana. Ini sama artinya membenturkan Pemkot Surabaya dengan penyewa stan,” tandasnya.
Sedangkan pengeluaran operasional yang dimaksudnya meliputi gaji pegawai terminal, listrik, air, telepon dan item pengeluaran lain terkait pembiayaan yang diperlukan. Sebab, Pemkot Surabaya berhak atas prosentase bagi hasil bersih lantaran lahan Terminal Purabaya adalah aset Pemkot Surabaya. Meski lokasinya berada di wilayah Desa Bungurasih, Kecamatan waru,Sidoarjo lahan tempat terminal merupakan hasil pembelian Pemkot Surabaya.
Selain itu, bangunan terminal berikut sarana prasarana (sarpras) dibangun dengan menggunakan APBD Kota Surabaya, bukan APBD Pemkab Sidoarjo. Dengan demikian Surabaya berhak penuh atas pengelolaan terminal tersebut. Pemkot hanya berkewajiban membayar pajak dan retribusi parkir atau lainnya saja. Sedangkan penghasilan tetap menjadi hak Pemkot Surabaya.
”Ini sebenarnya persoalan lama yang takl pernah tuntas. Karena itu Komisi B berharap solusi yang ditawarkan ini bisa diterima Pemkab Sidoarjo. Karena sebenarnya Sidoarjo sudah enak, karena tak ikut punya lahan dan bangunan, tapi ikut mendapat bagi hasil pengelolaan terminal,” ujar Machmud.
Agar usulan tersebut bisa diterima Pemkab Sidoarjo, Komisi B akan intens koordinasi dengan Pemkot Surabaya serta Pemkab Sidoarjo. Paling tidak bisa mempertemukan antara dua lembaga pemerintah tersebut dalam waktu dekat. 

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.