Mantan Ketua Badan Legislasi (banleg) Suhariyono saat ini harus legowo untuk tidak memakai kendaraan dinas.
Sebab pasca tak lagi menjabat sebagai ketua, dirinya harus menyerahkan mobil kendaraan perasional itu untuk dipakai oleh penggantinya Choirut Tafta Zani.
“Karena sudah tidak menjabat ketua banleg, mobil dinas sudah saya serahkan. Saya legowo karena memang itu sudah bukan hak saya lagi,” ujar Suhariyono, Minggu (25/3/2012).
Untuk keperluan pulang pergi ke gedung dewan, politisi asal Partai Demokrat dari daerah pemilihan Gedangan, Buduran dan Sedati itu kini menggunakan sepeda motornya.
Dirinya tidak canggung berkendara roda dua meski sebelumnya memakai mobil dinas.
“Ya kita harus ingat dari mana kita berasal. Toh yang penting jadwal dan tugas kedewanan tidak terganggu meski harus ke kantor naik sepeda motor,” terang salah satu pendiri Partai Demokrat Sidoarjo itu.
Seperti diketahui, selama menjabat Ketua Banleg Suhariyono mendapatkan fasilitas kendaraan dinas seperti yang didapat oleh alat kelengkapan dewan lainnya.
Namun karena ada perompakan komposisi alat kelengkapan dewan, Suhariyono akhirnya diroling dari jabatan ketua banleg.
Berdasarkan dari data yang ada, tercatat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo para wakil rakyat yang berhak mendapatkan kendaraan dinas adalah unsur pimpinan dewan, ketua alat kelengkapan dewan seperti ketua badan legislasi, ketua badan kehormatan, dan masing-masing ketua fraksi.
Meski harus berkendaraan roda dua, dirinya tetap percaya diri meski mayoritas rekan kerjanya menggendarai kendaraan roda empat.
Yang terpenting, baginya apa yang dilakukan tidak melanggar ketentuan dan aturan dewan.
0 comments:
Posting Komentar