Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Rabu, 25 April 2012





Pengadilan Tinggi Jawa Timur melepaskan mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso dari segala bentuk tindakan pidana korupsi kasda sebesar Rp2,3 miliar. Meski satu dari tiga majelis hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).




"Dua dari tiga majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut menyatakan Win Hendarso tidak bersalah dalam kasus korupsi. Karenanya dilepaskan dari jeratan hukuman," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jawa Timur Soedarto di Surabaya, Rabu (25/4).

"Meski ada yang tidak setuju, perkaranya dinyatakan onslag artinya perbuatannya terbukti, tapi bukan merupakan tindak pidana. Ini keputusan yang sudah dibuat majelis," katanya.

Putusan onslagh ini, diambil dua hakim yakni ketua majelis abdul kadir dan hakim anggota (ad hoc) Dicky Risman. Keduanya beralasan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan perbuatan Win.

"Karena itu harus dibebaskan dari segala dakwaan. Artinya, perbuatan Win tidak ada uang negara yang dirugikan sehingga harus dilepaskan," kata Soedarto.

Sementara, anggota majelis lainnya, Hesmu Purwanto, memiliki dissenting opinion. Hesmu menyatakan Win terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Rencananya, salinan putusan win akan segera dikirimkan ke PN Surabaya untuk kemudian disampaikan ke jaksa penuntut umum dan terdakwa. Upaya terakhir yang dilakukan adalah dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.