Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Sabtu, 21 April 2012

Perpres Lapindo Terbaru Tambah Wilayah Penanganan

 


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2012 awal bulan ini.

Dalam Perpres tersebut dicantumkan wilayah penanganan korban lumpur Lapindo oleh pemerintah ditambahkan dari aturan sebelumnya.

Perpres Nomor 37 Tahun 2012 merupakan perubahan keempat atas Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Di dalam Pasal 15b ayat 1 berbunyi, "Wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 A adalah Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo."

Namun, dalam ayat 1c daerah terdampak yang menjadi tanggung jawab pemerintah bertambah.

Dalam ayat 1c itu berbunyi "Termasuk wilayah penanganan luapan lumpur diluar Peta Area Terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil kajian Tim Terpadu, meliputi beberapa RT dan hamparan sawah di Desa Besuki, Kelurahan Mindi, Desa Pamotan, Kelurahan Gedang, Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Kalitengah, dan Desa Wunut."

Perpres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 April 2012 itu mulai berlaku sejak diundangkan pada hari yang sama.

Untuk pembayaran sesuai dengan Pasal 1 ayat 1c tersebut dijelaskan dalam ayat 5 yang berbunyi, "Pembayaran penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pembayaran bantuan sosial dibayarkan pada Tahun Anggaran 2012; b. Pembayaran jual beli tanah dan bangunan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.