Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo menangkap 29 orang tersangka
dalam operasi "Pasopati Semeru 2012" yang dimulai sejak tanggal 24 Maret
hingga tanggal 6 April 2012, demi terciptanya keamanan yang kondusif.
Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Marjuki, Senin mengatakan, 29 orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan juga pencurian dengan kekerasan.
"Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda. Selain itu, modus yang digunakan oleh para pelaku tersebut juga bervariasi," ucapnya.
Ia mengemukakan, di antara para pelaku yang ditangkap tersebut juga terdapat tiga orang yang masih di bawah umur yaitu HN, SA dan juga AY yang ditangkap gara-gara membawa senjata tajam.
"Selain itu, kami juga menangkap beberapa orang residivis yang sering melakukan tindak kejahatan di tempat - tempat keramaian seperti pasar dan juga terminal," paparnya.
Ia mengatakan, dengan tertangkapnya para pelaku ini diharapkan bisa mengurangi angka kejadian kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, khususnya yang berada di kawasan utara seperti Kecamatan Waru dan juga Kecamatan Taman.
"Selain menangkap 29 orang tersangka tersebut, kami juga berhasil menyita beberapa barang bukti seperti tiga unit kendaraan bermotor roda dua, alat pemotong tembaga, potongan rel kereta api dan juga senjata api rakitan jenis pistol," tuturnya.
Ia menjelaskan, penangkapan para tersangka ini merupakan bentuk kesigapan anggota yang ada di lapangan dengan dibantu oleh warga masyarakat sekitar yang proaktif memberitahukan kepada petugas yang ada di lapangan.
"Di setiap wilayah kabupaten selalu ada tindakan kejahatan. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana cara kami untuk meminimalisir tindak kejahatan tersebut," katanya.
Ia juga meminta kepada warga masyarakat untuk senantiasa melaporkan setiap adanya tindakan kejahatan dan juga tindakan - tindakan yang mencurigakan di lingkungan masing - masing kepada petugas kepolisian yang ada.
Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Marjuki, Senin mengatakan, 29 orang tersangka yang berhasil ditangkap tersebut terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan juga pencurian dengan kekerasan.
"Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda. Selain itu, modus yang digunakan oleh para pelaku tersebut juga bervariasi," ucapnya.
Ia mengemukakan, di antara para pelaku yang ditangkap tersebut juga terdapat tiga orang yang masih di bawah umur yaitu HN, SA dan juga AY yang ditangkap gara-gara membawa senjata tajam.
"Selain itu, kami juga menangkap beberapa orang residivis yang sering melakukan tindak kejahatan di tempat - tempat keramaian seperti pasar dan juga terminal," paparnya.
Ia mengatakan, dengan tertangkapnya para pelaku ini diharapkan bisa mengurangi angka kejadian kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, khususnya yang berada di kawasan utara seperti Kecamatan Waru dan juga Kecamatan Taman.
"Selain menangkap 29 orang tersangka tersebut, kami juga berhasil menyita beberapa barang bukti seperti tiga unit kendaraan bermotor roda dua, alat pemotong tembaga, potongan rel kereta api dan juga senjata api rakitan jenis pistol," tuturnya.
Ia menjelaskan, penangkapan para tersangka ini merupakan bentuk kesigapan anggota yang ada di lapangan dengan dibantu oleh warga masyarakat sekitar yang proaktif memberitahukan kepada petugas yang ada di lapangan.
"Di setiap wilayah kabupaten selalu ada tindakan kejahatan. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana cara kami untuk meminimalisir tindak kejahatan tersebut," katanya.
Ia juga meminta kepada warga masyarakat untuk senantiasa melaporkan setiap adanya tindakan kejahatan dan juga tindakan - tindakan yang mencurigakan di lingkungan masing - masing kepada petugas kepolisian yang ada.
0 comments:
Posting Komentar