Prioritas di Bawah
Rp 500 Juta
KOTA - Manajemen PT Minarak
Lapindo Jaya akhirnya memenuhi
janji untuk menuntaskan
pembayaran ganti rugi korban
lumpur. Anak perusahaan Lapindo
Brantas Inc ini telah menyiapkan
dana Rp 400 miliar untuk pembayaran
hingga Desember 2012.
“Setelah saya melakukan rapat
dengan Bapak Nirwan Bakrie,
jawaban yang diberikan,
untuk pembayaran ganti rugi
sampai Desember 2012 hanya
tersedia dana Rp 400 miliar,”
ujar Direktur Utama PT Minarak
Lapindo Jaya Andi Darussalam
Tabusala saat hearing dengan
Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo,
kemarin (27/4).
Sisa tanggungan PT Minarak
sebenarnya mencapai Rp 1,1 triliun.
Penjelasan Andi Darussalam
ini disampaikan kepada
Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo
dan perwakilan korban lumpur
Lapindo karena pada pertemuan
sebelumnya dia belum bisa memberikan
kepastian pembayaran
ganti rugi itu. “Dana Rp 400 miliar
itu dari keluarga Bakrie,”
tegasnya.
Menurut Andi, uang ganti rugi
Rp 400 miliar itu bakal dibayarkan
secara bertahap. Pihak Minarak
mengutamakan korban
lumpur yang asetnya di bawah
Rp 500 juta. “Pembayaran akan
kami lakukan bertahap mulai
bulan Juni hingga Desember
2012,” urainya.
Terhadap pembayaran ganti
rugi aset di atas Rp 500 juta,
Andi menegaskan akan dicarikan
alternatif terbaik. “Meskipun
yang nilai asetnya di atas
Rp 500 belum terbayarkan, kami
punya komitmen untuk menyelesaikan
pembayaran sisa ganti
rugi,” tuturnya.
Rp 500 Juta
KOTA - Manajemen PT Minarak
Lapindo Jaya akhirnya memenuhi
janji untuk menuntaskan
pembayaran ganti rugi korban
lumpur. Anak perusahaan Lapindo
Brantas Inc ini telah menyiapkan
dana Rp 400 miliar untuk pembayaran
hingga Desember 2012.
“Setelah saya melakukan rapat
dengan Bapak Nirwan Bakrie,
jawaban yang diberikan,
untuk pembayaran ganti rugi
sampai Desember 2012 hanya
tersedia dana Rp 400 miliar,”
ujar Direktur Utama PT Minarak
Lapindo Jaya Andi Darussalam
Tabusala saat hearing dengan
Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo,
kemarin (27/4).
Sisa tanggungan PT Minarak
sebenarnya mencapai Rp 1,1 triliun.
Penjelasan Andi Darussalam
ini disampaikan kepada
Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo
dan perwakilan korban lumpur
Lapindo karena pada pertemuan
sebelumnya dia belum bisa memberikan
kepastian pembayaran
ganti rugi itu. “Dana Rp 400 miliar
itu dari keluarga Bakrie,”
tegasnya.
Menurut Andi, uang ganti rugi
Rp 400 miliar itu bakal dibayarkan
secara bertahap. Pihak Minarak
mengutamakan korban
lumpur yang asetnya di bawah
Rp 500 juta. “Pembayaran akan
kami lakukan bertahap mulai
bulan Juni hingga Desember
2012,” urainya.
Terhadap pembayaran ganti
rugi aset di atas Rp 500 juta,
Andi menegaskan akan dicarikan
alternatif terbaik. “Meskipun
yang nilai asetnya di atas
Rp 500 belum terbayarkan, kami
punya komitmen untuk menyelesaikan
pembayaran sisa ganti
rugi,” tuturnya.
0 comments:
Posting Komentar