Karir penyanyi dangdut yang kini sedang ngetop, Putri Pratiwi Vinata alias Putri Kayang (27), tampaknya harus terhenti. Sebab penyanyi asal Sidoarjo ini berhasil dibekuk jajaran Reskoba Polresta Malang, saat akan pesta Sabu-sabu (SS) di sebuah hotel di Kota Malang. Penyanyi dangdut yang punya sebutan goyang "Putri Kayang" itu, berhasil dibekuk pada Senin (23/4/2012) lalu.
Kasat Reskoba Mapolresta Malang, AKP Sunardi Riyono mengatakan, petugas mendapatkan informasi terkait pesta SS itu dari laporan warga. Sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi, sebanyak satu klip plastik. Barang haram tersebut, rencananya akan digunakan untuk pesta sabu bersama rekannya.
Putri Kayang ke Malang, untuk pesta SS bersama David Mauris alias Kancil, teman Putri Kayang. Saat itu, keduanya mengendarai mobil. Saat parkir di depan BCA Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing Kota Malang, polisi langsung menggeledahnya. Kemudian ditemukan barang bukti (BB) berupa satu klip sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah pembalut.
"Ketika barang bukti SS ditemukan, pelaku tak bisa mengilak lagi. Saat ini petugas langsung memburu pengedarnya," katanya, Jumat (27/4/2012).
Kepada polisi, Putri warga yang tinggal di Jalan Tawangsari, Barat RT 16 RW 04, Taman, Sidoarjo itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang temannya yang tinggal di Surabaya. "Pengedarnya bernama Aditya Kristian alias Andika (28), warga Gunung Harapan RT 04 RW 05, Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, Surabaya," lanjut Sunardi.
Sementara Aditya berhasil ditangkap anggota Reskoba Mapolresta Malang, di sekitaran Jalan Raya Taman Pinang, Sidoarjo. Dari tangan Andika petugas berhasil mengamankan BB berupa 1 klip plastik berisi sabu-sabu dan sebuah timbangan elektronik.
Saat dipersiksa, Aditya juga mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari tersangka lainnya bernama Rika Yuliana Tawaluyan (24), warga Jl Kalisampurno RT 02 RW 02, Tanggulangin, Sidoarjo.
Akhirnya, Rika juga berhasil ditangkap, di depan McDonals Jl Raya Taman Pinang, Sidoarjo dengan BB berupa satu klip plastik sabu-sabu. "Dari keempat tersangka itu petugas berhasil mengumpulkan BB sabu-sabu seberat 15 gram, dan satu alat timbang elektronik," beber Sunardi.
Selanjutnya, Satreskoba Mapolresta Malang masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Empat orang tersangka itu kami amankan dan terus diminta keterangan," pungkas Sunardi.
0 comments:
Posting Komentar