Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Kamis, 05 April 2012

Warga Rekontrak Ancam Tutup Raya Porong Lagi

Belum selesainya pelunasan ganti rugi korban lumpur dalam area peta terdampak sesuai Perpres 14 Tahun 2007 yang di tanggung Lapindo Brantas Inc, membuat  Pagar Rekontrak (Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak ) marah.





Kemarahan itu semakin menjadi karena ganti rugi korban lumpur luar peta terdampak (Mindi, Pejarakan dan Kedungcangkring Jabon) dari pemerintah melalui APBN sesuai Perpres 40 tahun 2008, akan lunas dan bahkan ada yang lunas seratus persen.
Masalah Ini dinilai warga korban lumpur dalam peta sebagai sikap diskriminasi.
Warga Pagar Rekontrak juga meminta kepada pemerintah untuk menalangi atau memberikan kredit pinjaman kepada  Lapindo untuk melunasi ganti rugi warga korban lumpur dalam peta.
“Kami minta ganti rugi dalam peta, segera dilunasi. Dengan cara apapun, kami tidak mau tahu. Warga dalam peta, sudah enam tahun merana, namun tak juga diperhatikan. Pemerintah harus bertanggung jawab atas keterlambatan pelunasan ini” jelas Yudho Wintoko kordinator warga Pagar Rekontrak.
Warga juga mendesak kepada Gubernur Jatim H Soekarwo untuk segera melakukan pertemuan tripartit antara Lapindo, Pemprop dan warga, segera di realisasikan.
Pak de pernah berjanji dalam menemui perwakilan saat pemblokiran jalan 15 Maret lalu, akan mempertemukan dengan Nirwan Bakrie untuk membahas masalah sisa pelunasan.
Namun sampai sekarang, tidak ada wujudnya.
“Kalau tidak ada pembahasan, kapan selesinya ganti rugi dalam peta ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada pertemuan tripartit, pekan depan, Pagar Rekontrak akan kembali melakukan aksi dan memblokir akses vital di Porong,” lanjutnya.
Dia menambahkan warga juga mendesak kepada pemerintah untuk turun tangan dalam soal pelunasan ganti rugi dalam peta terdampak.
Pemerintah diharapkan menalangi dulu untuk ganti rugi, selanjutnya berurusan dengan Lapindo.
“Kalau tidak mau memberikan talangan, silakan kredit pinjaman yang pernah diajukan Lapindo, segera dicairkan agar ganti rugi korban lumpur dalam peta, segera lunas,” tambahnya dengan menyebut tanggungan Lapindo sebesar Rp 90 milyar untuk 540 berkas.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.