Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Rabu, 09 Mei 2012

Pembunuh Mahasiswi Unsuri Dituntut 13 Tahun

Nizar Ismail (25), warga Desa Kedung Rejo Kecamatan Waru dituntut hukuman 13 tahun penjara, karena terbukti telah membunuh Suhartini Artika Sari (20), mahasiswi Univeritas Sunan Giri (Unsuri).

Dalam sidang dengan agenda tuntutan jaksa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (8/5/2012), jaksa R Bambang Sutoyo menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara dipotong masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan.

Yusti Pattikawa, kuasa hukum Nizar Ismail menyatakan, tuntutan jaksa terlalu berat. Dia membandingkan dengan tuntutan terhadap Briptu Eko Ristanto, anggota Polres Sidoarjo yang membunuh guru ngaji Solikin, yang cuma dituntut 12 tahun. “Tuntutan itu terlalu berat,” ucapnya singkat usai sidang.

Suhartini Artika Sari (20), mahasiswi semester III Fakultas Pendidikan Agama Islam Unsuri ditemukan tewas di sebuah parit penuh rerumputan di dekat jalan tembus antara Desa Tambak Sumur dengan Tambak Sawah, dekat Perum Pondok Candra Waru, Minggu (15/1/2012) lalu.

Nizar yang buruh pabrik plastik inim, mengaku sakit hati karena korban memutuskan hubungan asmaranya. Sebelum membunuh, Nizar kesal karena ajakannya terhadap korban untuk berduaan ditolak mentah-mentah.

Terdakwa lalu mencekik dan membenamkan kepala korban ke dalam air rawa. Polisi lalu menangkap Nizar setelah jasad korban, berdasarkan petunjuk pelaku yang ditulisnya di akun Facebook milik korban.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.