Penantian panjang warga korban lumpur kelompok 65 RT terhadap ganti rugi
bakal segera berakhir. Dalam dua bulan mendatang,mereka akan menerima
paket bantuan sosial (bansos).
Dalam dua pekan ini, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) rajin menggelar sosialisasi paket bansos tersebut. "Bansos dicairkan sebelum ganti rugi," ucap juru bicara BPLS Ahmad Khusairi dihubungi Surya, Kamis (24/5/2012).
Khusairi menyebut, paket bansos terdiri bantuan evakuasi rumah Rp 500.000/KK,dana jaminan hidup (jadup) sebesar Rp 300.000 selama 6 bulan/jiwa, dan bantuan kontrak rumah selama dua tahun sebesar Rp 5 juta.
Paket bansos diberikan agar korban lumpur bisa segera pindah dari kampung halamannya karena kawasan yang dihuninya dinilai sudah tidak layak huni akibat luapan lumpur Lapindo. "Sambil tetap menunggu ganti rugi lahan dan bangunannya,"bebernya.
Korban lumpur 65 RT dipastikan menerima ganti rugi setelah terbitnya Perpres 37 Tahun 2012 yang merevisi Perpres 14 Tahun 2007. Meski belum tenggelam akibat lumpur, kawasan yang dihuni warga tersebut terdampak semburan lumpur, misalnya muncul gelembung-gelembung gas dan tembok rumahnya retak akibat subsidence.
Sesuai perpres 37 Tahun 2012, wilayah 65 RT diantaranya Desa Mindi, Desa Ketapang, Desa Besuki, Desa Gempolsari, dan Desa Gedang. Desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon,dan Kecamatan Tanggulangin.
Khusairi menyebut, sosialisasi yang ditargetkan tuntas dalam dua pekan ini akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi data sebagai persiapan untuk pencairan paket bansos yang dijadwalkan bisa terlaksana dalam dua bulan mendatang.
Dalam dua pekan ini, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) rajin menggelar sosialisasi paket bansos tersebut. "Bansos dicairkan sebelum ganti rugi," ucap juru bicara BPLS Ahmad Khusairi dihubungi Surya, Kamis (24/5/2012).
Khusairi menyebut, paket bansos terdiri bantuan evakuasi rumah Rp 500.000/KK,dana jaminan hidup (jadup) sebesar Rp 300.000 selama 6 bulan/jiwa, dan bantuan kontrak rumah selama dua tahun sebesar Rp 5 juta.
Paket bansos diberikan agar korban lumpur bisa segera pindah dari kampung halamannya karena kawasan yang dihuninya dinilai sudah tidak layak huni akibat luapan lumpur Lapindo. "Sambil tetap menunggu ganti rugi lahan dan bangunannya,"bebernya.
Korban lumpur 65 RT dipastikan menerima ganti rugi setelah terbitnya Perpres 37 Tahun 2012 yang merevisi Perpres 14 Tahun 2007. Meski belum tenggelam akibat lumpur, kawasan yang dihuni warga tersebut terdampak semburan lumpur, misalnya muncul gelembung-gelembung gas dan tembok rumahnya retak akibat subsidence.
Sesuai perpres 37 Tahun 2012, wilayah 65 RT diantaranya Desa Mindi, Desa Ketapang, Desa Besuki, Desa Gempolsari, dan Desa Gedang. Desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Porong, Kecamatan Jabon,dan Kecamatan Tanggulangin.
Khusairi menyebut, sosialisasi yang ditargetkan tuntas dalam dua pekan ini akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi data sebagai persiapan untuk pencairan paket bansos yang dijadwalkan bisa terlaksana dalam dua bulan mendatang.
0 comments:
Posting Komentar