Meski sebagian besar tuntas, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Garut belum bisa diserahkan kepada masyarakat.
Menyusul di lapangan terdapat banyak kendala dihadapi kecamatan terutama tak sesuainya data penduduk pada e-KTP, dengan yang akan diserahkan.
Berdasar informasi yang dihimpun, ketidaksesuaian data e-KTP diantaranya nama serta alamat tertera.
Bahkan terdapat temuan ratusan e-KTP dari kecamatan satu nyasar ke kecamatan lain.
Malahan juga terdapat e-KTP dari daerah lain nyasar ke Kabupaten Garut.
Seperti terjadi di Kecamatan Samarang Garut. Aparat Kecamatan mengaku menemukan e-KTP milik warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, nyasar dan bercampur dengan e-KTP milik penduduk Kecamatan Samarang.
Camat Samarang, Rusmanah mengakui adanya e-KTP dari Sidoarjo Jatim nyasar ke kantornya.
“Memang benar, ada satu e-KTP asal Sidoarjo Jatim masuk ke Kecamatan Samarang,” kata Rusmanah, Jumat.
Adanya kesalahan itu, pihak kecamatan langsung menindaklanjutinya dengan membuat laporan berita acara untuk diserahkan kembali ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.
Dikatakan, hingga saat ini, pihaknya menerima 24 ribu e-KTP dari Disdukcapil.
“Kami mengembalikan e-KTP Sidoarjo itu ke Disdukcapil,” ujarnya.
Ketidaksesuaian e-KTP ditemukan pula di kecamatan lainnya.
Di Kecamatan Tarogong Kaler misalnya, ada e-KTP milik warga Kecamatan Tarogong Kidul tercampur dan terkirim ke Kecamatan Tarogong Kaler.
Tak tanggung-tanggung, jumlah e-KTP warga Kecamatan Tarogong Kidul nyasar ke Kecamatan Tarogong Kaler mencapai 500 lembar.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tarogong Kaler, Asep Suhendar didampingi Kasi Pemerintahan Devi Kuspia mengatakan, pihaknya telah menerima pendistribusian sebagian e-KTP dari pihak Disdukcapil pada Senin (11/6) lalu.
Menurut dia, e-KTP yang diterima itu akan langsung didistribusikan kepada masyarakat.
Dikatakannya, Kecamatan Tarogong Kaler seharusnya menerima lembaran e-KTP sebanyak 45 ribu lembar.
Namun, saat ini, baru menerima 31 ribu lembar. Namun dengan ditemukannya 500 lembar e-KTP milik warga Kecamatan Tarogong Kidul nyasar ke Tarogong Kaler.
Sehingga jumlah e-KTP warga Tarogong kaler di kantor kecamatan saat ini berkurang menjadi 30.500 lembar.
“Awalnya kita mau langsung distribusikan melalui pihak desa. Namun karena ada masalah, akhirnya pendistribusiannya terpaksa ditunda,” ujar Asep.
Sebelum didistribusikan kepada warga melalui pihak desa, pihaknya masih perlu melakukan penyortiran memisahkan e-KTP milik warga Tarogong Kaler dengan warga daerah lain.
Hal ini cukup menelan waktu karena penyortiran harus dilakukan sangat cermat dan apik.
Selain terdapat e-KTP milik warga daerah lain nyasar ke Kecamatan Tarogong kaler, penyortiran juga dilakukan untuk memisahkan e-KTP sesuai dengan desa.
Namun, terjadi saat ini, e-KTP yang diterima ternyata tidak tersusun baik sehingga banyak e-KTP desa lain bercampur dengan e-KTP desa lainnya.
“Semestinya masing-masing desa dipisahkan jangan sampai ada desa lain bercampur dengan desa lainnya. Ini akan menimbulkan kendala dan membingungkan desa nantinya,” kata Asep.
Diungkapkan, keputusan melakukan penyortiran terhadap e-KTP yang ada di kantor kecamatan sebelum dibagikan, inisiatif kecamatan demi mempermudah proses pendistribusian ke warga.
Jika langkah ini tidak dilakukan, maka muncul masalah di lapangan saat e-KTP didistribusikan, baik di tingkat desa, RW maupun RT.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Tarogong Kaler, Devi Kuspia, menambahkan total wajib KTP di Tarogong Kaler mencapai 65 ribu.
Maka, saat ini masih ada 20 ribu warga belum melakukan perekaman data.
Namun, jumlah itu masih dikurangi warga yang meninggal, pindah ke kota/kabupaten lain atau data tercatat ganda sistem informasi dan administrasi kependudukan.
“Warga yang belum sempat datang merekam data pembuatan e-KTP agar segera datang ke kantor kecamatan, meski secara resmi pemerintah pusat menutup jadwal perekaman 30 April lalu. Kami tetap melayani masyarakat yang datang merekam data e-KTP,” imbuh Devi.
Menyusul di lapangan terdapat banyak kendala dihadapi kecamatan terutama tak sesuainya data penduduk pada e-KTP, dengan yang akan diserahkan.
Berdasar informasi yang dihimpun, ketidaksesuaian data e-KTP diantaranya nama serta alamat tertera.
Bahkan terdapat temuan ratusan e-KTP dari kecamatan satu nyasar ke kecamatan lain.
Malahan juga terdapat e-KTP dari daerah lain nyasar ke Kabupaten Garut.
Seperti terjadi di Kecamatan Samarang Garut. Aparat Kecamatan mengaku menemukan e-KTP milik warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, nyasar dan bercampur dengan e-KTP milik penduduk Kecamatan Samarang.
Camat Samarang, Rusmanah mengakui adanya e-KTP dari Sidoarjo Jatim nyasar ke kantornya.
“Memang benar, ada satu e-KTP asal Sidoarjo Jatim masuk ke Kecamatan Samarang,” kata Rusmanah, Jumat.
Adanya kesalahan itu, pihak kecamatan langsung menindaklanjutinya dengan membuat laporan berita acara untuk diserahkan kembali ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.
Dikatakan, hingga saat ini, pihaknya menerima 24 ribu e-KTP dari Disdukcapil.
“Kami mengembalikan e-KTP Sidoarjo itu ke Disdukcapil,” ujarnya.
Ketidaksesuaian e-KTP ditemukan pula di kecamatan lainnya.
Di Kecamatan Tarogong Kaler misalnya, ada e-KTP milik warga Kecamatan Tarogong Kidul tercampur dan terkirim ke Kecamatan Tarogong Kaler.
Tak tanggung-tanggung, jumlah e-KTP warga Kecamatan Tarogong Kidul nyasar ke Kecamatan Tarogong Kaler mencapai 500 lembar.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tarogong Kaler, Asep Suhendar didampingi Kasi Pemerintahan Devi Kuspia mengatakan, pihaknya telah menerima pendistribusian sebagian e-KTP dari pihak Disdukcapil pada Senin (11/6) lalu.
Menurut dia, e-KTP yang diterima itu akan langsung didistribusikan kepada masyarakat.
Dikatakannya, Kecamatan Tarogong Kaler seharusnya menerima lembaran e-KTP sebanyak 45 ribu lembar.
Namun, saat ini, baru menerima 31 ribu lembar. Namun dengan ditemukannya 500 lembar e-KTP milik warga Kecamatan Tarogong Kidul nyasar ke Tarogong Kaler.
Sehingga jumlah e-KTP warga Tarogong kaler di kantor kecamatan saat ini berkurang menjadi 30.500 lembar.
“Awalnya kita mau langsung distribusikan melalui pihak desa. Namun karena ada masalah, akhirnya pendistribusiannya terpaksa ditunda,” ujar Asep.
Sebelum didistribusikan kepada warga melalui pihak desa, pihaknya masih perlu melakukan penyortiran memisahkan e-KTP milik warga Tarogong Kaler dengan warga daerah lain.
Hal ini cukup menelan waktu karena penyortiran harus dilakukan sangat cermat dan apik.
Selain terdapat e-KTP milik warga daerah lain nyasar ke Kecamatan Tarogong kaler, penyortiran juga dilakukan untuk memisahkan e-KTP sesuai dengan desa.
Namun, terjadi saat ini, e-KTP yang diterima ternyata tidak tersusun baik sehingga banyak e-KTP desa lain bercampur dengan e-KTP desa lainnya.
“Semestinya masing-masing desa dipisahkan jangan sampai ada desa lain bercampur dengan desa lainnya. Ini akan menimbulkan kendala dan membingungkan desa nantinya,” kata Asep.
Diungkapkan, keputusan melakukan penyortiran terhadap e-KTP yang ada di kantor kecamatan sebelum dibagikan, inisiatif kecamatan demi mempermudah proses pendistribusian ke warga.
Jika langkah ini tidak dilakukan, maka muncul masalah di lapangan saat e-KTP didistribusikan, baik di tingkat desa, RW maupun RT.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Tarogong Kaler, Devi Kuspia, menambahkan total wajib KTP di Tarogong Kaler mencapai 65 ribu.
Maka, saat ini masih ada 20 ribu warga belum melakukan perekaman data.
Namun, jumlah itu masih dikurangi warga yang meninggal, pindah ke kota/kabupaten lain atau data tercatat ganda sistem informasi dan administrasi kependudukan.
“Warga yang belum sempat datang merekam data pembuatan e-KTP agar segera datang ke kantor kecamatan, meski secara resmi pemerintah pusat menutup jadwal perekaman 30 April lalu. Kami tetap melayani masyarakat yang datang merekam data e-KTP,” imbuh Devi.
0 comments:
Posting Komentar