Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap tujuh polisi yang menjadi
terdakwa rekayasa penembakan guru ngaji Riyadhus Solihin di Pengadilan
Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/6), ditunda. Alasan
majelis hakim belum bersepakat atas vonis yang akan dijatuhkan, membuat
membuat keluarga korban kecewa.
Tiga hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa dan terdakwa mantan Kasat Reskrim AKP Ernesto Saiser dan kawan-kawan sudah hadir di ruang sidang. Bahkan persidangan sudah berjalan. Namun baru beberapa menit sidang berjalan, Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul menjelaskan sidang ditunda hingga Senin 25 Juni mendatang. Alasannya, hakim belum bersepakat atas vonis yang akan dijatuhkan karena salah satu hakim baru saja mengikuti pelatihan.
Keputusan hakim itu membuat keluarga korban yang mengikuti jalannya persidangan, kecewa. Menurut Baskoro Hadi Susilo, kuasa hukum keluarga korban, sidang kasus rekayasa penembakan guru ngaji Riyadhus Solihin ini telah menjadi perhatian publik. Seharusnya majelis hakim sudah mempersiapkan diri dan mematangkan vonis yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, Ernesto dan enam rekannya dituntut JPU dengan hukuman penjara antara 1,6 tahun hingga 2,5 tahun. Mereka dianggap terbukti secara sah melanggar pasal 55 ayat satu KUHP pasal 317 dan 318 KUHP.
Tujuh anggota Polri itu membuat rekayasa kasus terbunuhnya guru ngaji Riyadhus Solihin. Mereka merekayasa seolah-olah guru ngaji itu melawan dengan celurit saat akan ditangkap petugas.
Tiga hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa dan terdakwa mantan Kasat Reskrim AKP Ernesto Saiser dan kawan-kawan sudah hadir di ruang sidang. Bahkan persidangan sudah berjalan. Namun baru beberapa menit sidang berjalan, Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul menjelaskan sidang ditunda hingga Senin 25 Juni mendatang. Alasannya, hakim belum bersepakat atas vonis yang akan dijatuhkan karena salah satu hakim baru saja mengikuti pelatihan.
Keputusan hakim itu membuat keluarga korban yang mengikuti jalannya persidangan, kecewa. Menurut Baskoro Hadi Susilo, kuasa hukum keluarga korban, sidang kasus rekayasa penembakan guru ngaji Riyadhus Solihin ini telah menjadi perhatian publik. Seharusnya majelis hakim sudah mempersiapkan diri dan mematangkan vonis yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, Ernesto dan enam rekannya dituntut JPU dengan hukuman penjara antara 1,6 tahun hingga 2,5 tahun. Mereka dianggap terbukti secara sah melanggar pasal 55 ayat satu KUHP pasal 317 dan 318 KUHP.
Tujuh anggota Polri itu membuat rekayasa kasus terbunuhnya guru ngaji Riyadhus Solihin. Mereka merekayasa seolah-olah guru ngaji itu melawan dengan celurit saat akan ditangkap petugas.
0 comments:
Posting Komentar