Sebanyak 16 keluarga korban lumpur Lapindo di Desa Gempol Sari,
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, belum menerima ganti rugi sepeser pun.
Sebaliknya, sengketa tanah antara warga dengan pihak Lapindo masih
terjadi hingga Senin (25/6).
Enam tahun lamanya semburan Lapindo melanda warga RT 10 RW 02, Desa Gempol Sari. Namun, mereka belum mendapat ganti rugi dari pihak PT Minarak Lapindo Jaya.
Sulastri merupakan satu warga yang belum mendapat ganti rugi atas bangunan seluas 75 meter persegi dan tanah seluas 488 meter persegi miliknya. Lapindo mengklaim sisa tanah Sulastri merupakan area sawah dengan nilai ganti rugi hanya Rp120 ribu per meter persegi. Sementara Sulastri bersikeras tanahnya senilai Rp1 juta per meter persegi.
Sulastri mengaku memiliki sertifikat yang menyatakan bahwa tanahnya adalah tanah darat bukan tanah sawah.
Enam tahun lamanya semburan Lapindo melanda warga RT 10 RW 02, Desa Gempol Sari. Namun, mereka belum mendapat ganti rugi dari pihak PT Minarak Lapindo Jaya.
Sulastri merupakan satu warga yang belum mendapat ganti rugi atas bangunan seluas 75 meter persegi dan tanah seluas 488 meter persegi miliknya. Lapindo mengklaim sisa tanah Sulastri merupakan area sawah dengan nilai ganti rugi hanya Rp120 ribu per meter persegi. Sementara Sulastri bersikeras tanahnya senilai Rp1 juta per meter persegi.
Sulastri mengaku memiliki sertifikat yang menyatakan bahwa tanahnya adalah tanah darat bukan tanah sawah.
0 comments:
Posting Komentar