Perpanjangan masa tugas Drs Vino
R.Muntiawan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, merupakan hak
prerogatif Bupati selaku pimpinan dearah.
Pasalnya, perpanjangan tersebut sudah diatur dalam PP No 65/2008 (pembaruan PP No 32/1979) tentang pemberhentian PNS.
“Pasal 4 dalam peraturan itu disebutkan
bahwa batas usia pensiun PNS dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku
jabatan tertentu yakni 60 tahun untuk jabatan struktural eselon II,”
terang Iswahyudi anggota komisi A DPRD Sidoarjo.
Masih menurut Iswahyudi, jika memang
Bupati Sidoarjo menilai Sekda Vino Muntiawan masih dibutuhkan tenaga dan
fikirannya untuk jalannya kinerja birokrasi Pemkab SIdoarjo, maka tidak
salah jika bupati memutuskan untuk memperpanjang.
“Tidak ada yang salah jika memang bupati
menanggap masih perlu diperpanjang, namun dengan catatan harus sesuai
dengan peraturan yang ada,” tegas Iswahyudi.
Seperti diketahui dari informasi yang
diteriam kabarsidoarjo pada Kamis pekan kemarin, Bupati Saiful Ilah
SH.MHum telah menandatangani surat perpanjangan masa jabatan Vino
R.Muntiawan yang bakal habis pada akhir tahun 2012 ini.
Perpanjangan ini diduga, terkait sikap
mbalelo Ir Sulaksono selaku Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo, yang
enggan merubah Perda RT-RW Sidoarjo untuk memulusdkan proyek BLKI di
Kecamatan Tulangan.
Padahal sebelum bupati mengambil sikap
memperpanjang masa jabatan Vino itu, santer tersiar Ir Sulaksono
digadang sebagai pengganti Vino.
“Mungkin karena kesal, bupati akhirnya memperpanjang masa jabatan Vino ini,” terang sumber yang enggan namanya disebutkan itu.
Wakil bupati Sidoarjo MG Hadi Sutjipto saat dikonfirmasi perihal ini, tidak membantah namun juga tidak membenarkan.
‘Masalah itu langsung saja konfirmasi ke bupati saja karena itu hak dari bupati,” tegas Wabup.
Mengacu PP 65/2008, jo PP No 9/2003
tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
dinyatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki
jabatan tertentu, adalah merupakan wewenang dari masing-masing pejabat
pembina kepegawaian di lingkungan instansi bersangkutan, kecuali untuk
eselon I dan jabatan lain yang diatur dalam UU.
perpanjangan batas usia pensiun
ditetapkan pejabat pembina kepegawaian secara bertahap setiap dua tahun,
perpanjangan pertama dari usia 56 tahun menjadi 58 tahun, dan bisa
diperpanjang lagi.
0 comments:
Posting Komentar