Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Minggu, 03 Juni 2012

Perpanjangan Masa Jabatan Sekda, Hak Prerogatif Bupati Sidoarjo

Perpanjangan masa tugas Drs Vino R.Muntiawan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, merupakan hak prerogatif Bupati selaku pimpinan dearah.
Pasalnya, perpanjangan  tersebut sudah diatur dalam  PP No 65/2008 (pembaruan PP No 32/1979) tentang pemberhentian PNS.
Iswahyudi
“Pasal 4 dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas usia pensiun PNS dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu yakni 60 tahun untuk jabatan struktural eselon II,” terang Iswahyudi anggota komisi A DPRD Sidoarjo.
Masih menurut Iswahyudi, jika memang Bupati Sidoarjo menilai Sekda Vino Muntiawan masih dibutuhkan tenaga dan fikirannya untuk jalannya kinerja birokrasi Pemkab SIdoarjo, maka tidak salah jika bupati memutuskan untuk memperpanjang.
“Tidak ada yang salah jika memang bupati menanggap masih perlu diperpanjang, namun dengan catatan harus sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Iswahyudi.
Seperti diketahui dari informasi yang diteriam kabarsidoarjo pada Kamis pekan kemarin, Bupati Saiful Ilah SH.MHum telah menandatangani surat perpanjangan masa jabatan Vino R.Muntiawan yang bakal habis pada akhir tahun 2012 ini.
Perpanjangan ini diduga, terkait sikap mbalelo Ir Sulaksono selaku Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo, yang enggan merubah Perda RT-RW Sidoarjo untuk memulusdkan proyek BLKI di Kecamatan Tulangan.
Padahal sebelum bupati mengambil sikap memperpanjang masa jabatan Vino itu, santer tersiar Ir Sulaksono digadang sebagai pengganti Vino.
“Mungkin karena kesal, bupati akhirnya memperpanjang masa jabatan Vino ini,” terang sumber yang enggan namanya disebutkan itu.
Wakil bupati Sidoarjo MG Hadi Sutjipto saat dikonfirmasi perihal ini, tidak membantah namun juga tidak membenarkan.
‘Masalah itu langsung saja konfirmasi ke bupati saja karena itu hak dari bupati,” tegas Wabup.
Mengacu PP 65/2008, jo PP No 9/2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dinyatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu, adalah merupakan wewenang dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi bersangkutan, kecuali untuk eselon I dan jabatan lain yang diatur dalam UU.
perpanjangan batas usia pensiun ditetapkan pejabat pembina kepegawaian secara bertahap setiap dua tahun, perpanjangan pertama dari usia 56 tahun menjadi 58 tahun, dan bisa diperpanjang lagi.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.