Polda Jatim membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban ijazah palsu.
Usai menangkap pelaku pembuatan ijazah palsu, Sucipto, kini Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)membuka posko pengaduan.
Sebab diyakini banyak masyarakat yang menjadi korban dan belum melaporkan masalah ini. Apalagi pemalsuan ijazah ini mencatut nama tiga Universitas swasta. Yakni Universitas Darul Ulum Jombang, Universitas DR Soetomo (Unitomo),dan Universitas Merdeka Malang.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena akan kita berikan perlindungan hukum. Justru dengan pengaduan dari masyarakat akan membantu proses penyelidikan kasus ini menjadi cepat terungkap,” ujar Kasubdit Ekonomi Dit Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Jumat (15/6/2012).
Dikatakannya, dalam kasus ini, faktanya ada masyarakat yang menjadi korban, masyarakat sebenarnya ingin mendapatkan ijazah tersebut secara prosedural dengan mengikuti proses belajar mengajar, namun oleh pelaku Sucipto justru dimanipulasi tanpa di koordinasikan dengan pihak PTS yang berkompeten.
“Jadi untuk memuluskan aksinya, pelaku juga membuka kelas sendiri di kawasan SMA Cokro, Malang dengan mendatangkan dosen lepas. Sehingga para korban merasa percaya,” ujarnya.
Untuk posko pengaduan, masyarakat bisa langsung menghubungi di nomer hotline 031 71878481 atau langsung datang di Dit Reskrimsus Subdit Ekonomi Polda Jatim, Jl A. Yani Surabaya.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain,” tutur Kasubdit Ekonomi Dit Reskrimsus saat di dampingi Kasubidt Penmas Polda Jatim AKBP Suhartoyo.
Sebelumnya, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang mantan dosen Univeritas DR Soetomo (Unitomo) Surabaya, yaitu Sucipto (48) warga Malang terkait kasus ijasah palsu. Universitas yang dipalsu itu seperti Universitas Darul Ulum Jombang, Universitas DR Soetomo, Universitas Merdeka Malang.
Harga ijasah palsu yang dipesan dipatok harga untuk S1 Rp 12 juta, S 2 seharga Rp 30 juta dan S 3 Rp 70 juta.
Pelaku dijerat pasal 67 ayat (1) Undang Undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain pasal itu, pelaku juga dijerat pasal 68 ayat (1) Undang Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan ancaman pidana penjara 5 tahun denda Rp 500 juta.
Usai menangkap pelaku pembuatan ijazah palsu, Sucipto, kini Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)membuka posko pengaduan.
Sebab diyakini banyak masyarakat yang menjadi korban dan belum melaporkan masalah ini. Apalagi pemalsuan ijazah ini mencatut nama tiga Universitas swasta. Yakni Universitas Darul Ulum Jombang, Universitas DR Soetomo (Unitomo),dan Universitas Merdeka Malang.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena akan kita berikan perlindungan hukum. Justru dengan pengaduan dari masyarakat akan membantu proses penyelidikan kasus ini menjadi cepat terungkap,” ujar Kasubdit Ekonomi Dit Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Jumat (15/6/2012).
Dikatakannya, dalam kasus ini, faktanya ada masyarakat yang menjadi korban, masyarakat sebenarnya ingin mendapatkan ijazah tersebut secara prosedural dengan mengikuti proses belajar mengajar, namun oleh pelaku Sucipto justru dimanipulasi tanpa di koordinasikan dengan pihak PTS yang berkompeten.
“Jadi untuk memuluskan aksinya, pelaku juga membuka kelas sendiri di kawasan SMA Cokro, Malang dengan mendatangkan dosen lepas. Sehingga para korban merasa percaya,” ujarnya.
Untuk posko pengaduan, masyarakat bisa langsung menghubungi di nomer hotline 031 71878481 atau langsung datang di Dit Reskrimsus Subdit Ekonomi Polda Jatim, Jl A. Yani Surabaya.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain,” tutur Kasubdit Ekonomi Dit Reskrimsus saat di dampingi Kasubidt Penmas Polda Jatim AKBP Suhartoyo.
Sebelumnya, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang mantan dosen Univeritas DR Soetomo (Unitomo) Surabaya, yaitu Sucipto (48) warga Malang terkait kasus ijasah palsu. Universitas yang dipalsu itu seperti Universitas Darul Ulum Jombang, Universitas DR Soetomo, Universitas Merdeka Malang.
Harga ijasah palsu yang dipesan dipatok harga untuk S1 Rp 12 juta, S 2 seharga Rp 30 juta dan S 3 Rp 70 juta.
Pelaku dijerat pasal 67 ayat (1) Undang Undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain pasal itu, pelaku juga dijerat pasal 68 ayat (1) Undang Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan ancaman pidana penjara 5 tahun denda Rp 500 juta.
0 comments:
Posting Komentar