Setelah melalui perdebatan panjang, hari
ini DPRD memastikan menolak usul RSUD Sidoarjo untuk menaikkan tarif
pelayanan kesehatan kelas III di rumah sakit milik pemkab tersebut.
Anggota Pansus Raperda Tarif RSUD
Kabupaten Sidoarjo Aditya Nindyatman menjelaskan, keputusan menolak
kenai kan tarif kelas III itu sudah final.
Hasilnya diumum kan dalam sidang paripur
na hari ini di DPRD. Keputusan tidak menaikkan ta rif tersebut
merupakan kesepakatan antara pansus, RSUD, dan Bagian Hukum Pemkab
Sidoarjo.
Sebelumnya, RSUD mengusulkan kenaikan
tarif dari Rp 102 ribu menjadi Rp 150 ribu per hari. Tetapi, tarif
tersebut akhirnya tetap Rp 102 ribu.
”Keputusannya kembali disesuaikan dengan perbup yang mengatur tarif kelas III RSUD Sidoarjo,” ucapnya.
Aditya berpendapat, keputusan itu tidak
akan berpengaruh terhadap pengeluaran APBD. ”Tapi, bergantung bertambah
atau tidaknya pengajuan SKTM di masyarakat,” ucapnya. Untuk itu, pemkab
hendaknya mencermati lagi penyediaan surat keterangan tidak mampu
(SKTM).
”Agar pemilik SKTM benar-benar adalah masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan SKTM.
Terlebih, beban APBD tidak bertambah
akibat penyelewengan penerbitan SKTM. Dia berharap, RSUD harus
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna kelas III.
Sekarang RSUD adalah badan layanan umum daerah (BLUD) yang harus pandai-pandai mengatur keuangan.
”Semua pendapatannya tidak dimasukkan kepadakabupaten, tetapi dikembalikan kepada RSUD untuk meningkatkan pelayanan.
Bila RSUD membutuhkan biaya tambahan, mereka bisa meningkatkan potensinya.
0 comments:
Posting Komentar