Setelah melalui perdebatan panjang, hari
 ini DPRD memastikan menolak usul RSUD Sidoarjo untuk menaikkan tarif 
pelayanan kesehatan kelas III di rumah sakit milik pemkab tersebut.
Anggota Pansus Raperda Tarif RSUD 
Kabupaten Sidoarjo Aditya Nindyatman menjelaskan, keputusan menolak 
kenai kan tarif kelas III itu sudah final.
Hasilnya diumum kan dalam sidang paripur
 na hari ini di DPRD. Keputusan tidak menaikkan ta rif tersebut 
merupakan kesepakatan antara pansus, RSUD, dan Bagian Hukum Pemkab 
Sidoarjo.
Sebelumnya, RSUD mengusulkan kenaikan 
tarif dari Rp 102 ribu menjadi Rp 150 ribu per hari. Tetapi, tarif 
tersebut akhirnya tetap Rp 102 ribu.
”Keputusannya kembali disesuaikan dengan perbup yang mengatur tarif kelas III RSUD Sidoarjo,” ucapnya.
Aditya berpendapat, keputusan itu tidak 
akan berpengaruh terhadap pengeluaran APBD. ”Tapi, bergantung bertambah 
atau tidaknya pengajuan SKTM di masyarakat,” ucapnya. Untuk itu, pemkab 
hendaknya mencermati lagi penyediaan surat keterangan tidak mampu 
(SKTM).
”Agar pemilik SKTM benar-benar adalah masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan SKTM.
Terlebih, beban APBD tidak bertambah 
akibat penyelewengan penerbitan SKTM. Dia berharap, RSUD harus 
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna kelas III.
Sekarang  RSUD adalah badan layanan umum daerah (BLUD) yang harus pandai-pandai mengatur keuangan.
”Semua pendapatannya tidak dimasukkan kepadakabupaten, tetapi dikembalikan kepada RSUD untuk meningkatkan pelayanan.
Bila RSUD membutuhkan biaya tambahan, mereka bisa meningkatkan potensinya. 












0 comments:
Posting Komentar