Polemik terkait pembuatan Raperda Penyertaan Modal ke Bank Jatim maupun
ke PDAM Delta Tirta akhirnya terjawab. Hal ini setelah saat perwakilan
Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sidoarjo konsultasi terkait dua raperda ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri malah menyalahkan Pemkab Sidoarjo karena tidak segera membuat Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim dan Penyertaan Modal ke PDAM Delta Tirta. Sebab, dana ke Bank Jatim sudah disetorkan sejak tahun 2002, tapi sampai sekarang belum ada Perdanya.
Wakil Ketua Banleg Tarkit Erdianto mengatakan, pihaknya konsultasi ke Depdagri terkait tarik ulur pembuatan Raperda Penyertaan Modal ke Bank Jatim dan ke PDAM Delta Tirta. "Sudah ada jawaban dari Depdagri dua Raperda itu harus segera dibuat. Karena dana ke Bank Jatim sudah disetorkan sejak tahun 2002 tapi Perdanya belum dibuat," ujarnya, Kamis (12/7/2012).
Politisi asal PDIP tersebut mengakui saat konsultasi, Biro Hukum Depdagri menyarankan agar Pemkab segera membuat Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim maupun Perda Penyertaan Modal ke PDAM Delta Tirta. Perda itu diperlukan sebagai payung hukum atas dana yang disertakan di Bank Jatim.
Sedangkan untuk Perda Penyertaan Modal ke PDAM Delta Tirta diperlukan untuk payung hukum berapa dana dan target yang akan diperoleh oleh BUMD milik Pemkab Sidoarjo. Sehingga Pemkab tidak perlu membuat Perda tiap tahun ketika akan menyertakan modal ke PDAM. "Jadi tidak harus kita menyetor modal ke PDAM sesuai nominal dalam Perda itu. Sifatnya berkelanjutan," tandas Tarkit.
Senada juga diungkapkan Aditya Nindyatman, anggota Banleg lainnya yang ikut konsultasi ke Depdagri. Menurut politisi asal PKS tersebut, Kemendagri secara tidak langsung menegur Pemkab terkait alasan modal sudah diserahkan ke Bank Jatim tapi tidak segera dibuatkan Perdanya.
Aditya mengaku jika penyertaan modal ke Bank Jatim sejak tahun 2002 belum pernah dibuatkan Perda. Padahal, sesuai aturan sejak Tahun 2005 setiap penyertaan modal harus dibuatkan Perda. "Jadi Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim yang akan dibuat itu untuk payung hukum dana yang disetor Pemkab yang saat ini nominalnya mencapai Rp80 miliar," ucapnya.
Hasil konsultasi ke Depdagri terkait dua Raperda itu akan disampaikan ke pimpinan dewan. Sebab, ketika Banleg belum membahas pengajuan dua draft Raperda belum bisa memutuskan akan dibahas karena masih terjadi perdebatan. Setelah konsultasi ke Depdagri sudah ada kejelasan, jika dua Raperda itu tidak ada masalah.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat Sidoarjo mendesak agar dua Raperda yang diajukan eksekutif ke dewan dikembalikan. Pasalnya, dua raperda tersebut dinilai keliru dan tidak bisa dilanjutkan. Dua Raperda itu, adalah Raperda Penyertaan Modal ke Bank Jatim dan Raperda Penyertaan Modal ke PDAM Delta Tirta.
Perda Penyeraan Modal ke Bank Jatim dinilai salah kaprah, karena dana sebesar Rp69 miliar sudah disetorkan ke Bank milik Pemprov Jatim tersebut. Sedangkan untuk Raperda Penyertaan Modal ke PDAM sebesar Rp500 miliar tidak beralasan. Sebab Pemkab tidak mempunyai dana sebesar itu karena PAD Sidoarjo hanya Rp500 miliar.
Kemendagri malah menyalahkan Pemkab Sidoarjo karena tidak segera membuat Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim dan Penyertaan Modal ke PDAM Delta Tirta. Sebab, dana ke Bank Jatim sudah disetorkan sejak tahun 2002, tapi sampai sekarang belum ada Perdanya.
Wakil Ketua Banleg Tarkit Erdianto mengatakan, pihaknya konsultasi ke Depdagri terkait tarik ulur pembuatan Raperda Penyertaan Modal ke Bank Jatim dan ke PDAM Delta Tirta. "Sudah ada jawaban dari Depdagri dua Raperda itu harus segera dibuat. Karena dana ke Bank Jatim sudah disetorkan sejak tahun 2002 tapi Perdanya belum dibuat," ujarnya, Kamis (12/7/2012).
Politisi asal PDIP tersebut mengakui saat konsultasi, Biro Hukum Depdagri menyarankan agar Pemkab segera membuat Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim maupun Perda Penyertaan Modal ke PDAM Delta Tirta. Perda itu diperlukan sebagai payung hukum atas dana yang disertakan di Bank Jatim.
Sedangkan untuk Perda Penyertaan Modal ke PDAM Delta Tirta diperlukan untuk payung hukum berapa dana dan target yang akan diperoleh oleh BUMD milik Pemkab Sidoarjo. Sehingga Pemkab tidak perlu membuat Perda tiap tahun ketika akan menyertakan modal ke PDAM. "Jadi tidak harus kita menyetor modal ke PDAM sesuai nominal dalam Perda itu. Sifatnya berkelanjutan," tandas Tarkit.
Senada juga diungkapkan Aditya Nindyatman, anggota Banleg lainnya yang ikut konsultasi ke Depdagri. Menurut politisi asal PKS tersebut, Kemendagri secara tidak langsung menegur Pemkab terkait alasan modal sudah diserahkan ke Bank Jatim tapi tidak segera dibuatkan Perdanya.
Aditya mengaku jika penyertaan modal ke Bank Jatim sejak tahun 2002 belum pernah dibuatkan Perda. Padahal, sesuai aturan sejak Tahun 2005 setiap penyertaan modal harus dibuatkan Perda. "Jadi Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim yang akan dibuat itu untuk payung hukum dana yang disetor Pemkab yang saat ini nominalnya mencapai Rp80 miliar," ucapnya.
Hasil konsultasi ke Depdagri terkait dua Raperda itu akan disampaikan ke pimpinan dewan. Sebab, ketika Banleg belum membahas pengajuan dua draft Raperda belum bisa memutuskan akan dibahas karena masih terjadi perdebatan. Setelah konsultasi ke Depdagri sudah ada kejelasan, jika dua Raperda itu tidak ada masalah.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat Sidoarjo mendesak agar dua Raperda yang diajukan eksekutif ke dewan dikembalikan. Pasalnya, dua raperda tersebut dinilai keliru dan tidak bisa dilanjutkan. Dua Raperda itu, adalah Raperda Penyertaan Modal ke Bank Jatim dan Raperda Penyertaan Modal ke PDAM Delta Tirta.
Perda Penyeraan Modal ke Bank Jatim dinilai salah kaprah, karena dana sebesar Rp69 miliar sudah disetorkan ke Bank milik Pemprov Jatim tersebut. Sedangkan untuk Raperda Penyertaan Modal ke PDAM sebesar Rp500 miliar tidak beralasan. Sebab Pemkab tidak mempunyai dana sebesar itu karena PAD Sidoarjo hanya Rp500 miliar.
0 comments:
Posting Komentar