Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Rabu, 25 Juli 2012

MK Gugat Dana Pemerintah untuk Lumpur Lapindo

Mahkamah Konstitusi (MK)
mempertanyakan dana pemerintah yang
berjumlah triliunan rupiah untuk penanganan
lumpur Lapindo. Hal ini diungkapkan
majelis hakim konsitusi yang
terdiri dari Mahfud MD, Akil Mochtar, dan
Hamdan Zoelva, dalam sidang uji materi
(judicial review) terkait gugatan agar PT
Lapindo Brantas Inc menjadi pihak yang
bertanggung jawab atas bencana lumpur
panas di Porong, Sidoarjo, kemarin (24/7).
Pertanyaan itu disampaikan hakim MK
setelah Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran
Kementerian Keuangan, Herry Purnomo
mengatakan bahwa dana Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)
yang ditanggung APBN untuk tahun
anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,5
triliun.
“Di dalam ketentuan Pasal 18 UU
APBN-P 2012 ditetapkan bahwa alokasi
dana pada BPLS tahun anggaran 2012
dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran
pembelian tanah dan bangunan
di luar peta area terdampak
pada tiga desa. Yaitu Desa
Besuki, Desa Kedungcangkring,
dan Pejarakan,” papar Herry
dalam persidangan, kemarin.
Menurutnya, dalam rangka
penyelamatan perekonomian
dan kehidupan sosial kemasyarakatan
di sekitar tanggul lumpur
Sidoarjo, maka di dalam ketentuan
pasal 19 UU APBN
2012 dapat digunakan untuk kegiatan
mitigasi penanggulangan
semburan Lumpur. Termasuk di
dalamnya penanganan tanggul
utama sampai ke kali Porong.
“Pengajuan yang dikemukakan
oleh para pemohon yang
menyatakan bahwa dana APBN
yang ditetapkan dalam pasal 18
UU APBN-P 2012 dan pasal 19
UU APBN 2012 bertentangan
dengan pasal 23 ayat (1) karena
tidak digunakan untuk sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat
adalah tidak benar,” papar
Herry Purnomo.
Sidang uji materi UU No 4
Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan (APBN-P) 2012 dengan
nomor perkara 53/PUU-X/
2012 ini diajukan oleh beberapa
tokoh masyarakat Jatim atas
nama Suharto, Tjuk Kasturi
Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar.
Mereka didampingi oleh kuasa
hukum, M Taufik Budiman.
Sidang dengan agenda mendengarkan
keterangan pemerintah
ini meminta agar pembayaran
ganti rugi dilakukan sepenuhnya
oleh PT Lapindo Brantas. Dalam
hal ini sebagai juru bayar adalah
PT Minarak Lapindo Jaya.
Awalnya, Dirjen Anggaran
Herry Purnomo menyebutkan
jika bencana lumpur Lapindo
adalah akibat bencana alam.
“Luapan lumpur di Sidoarjo
merupakan bencana alam dan
bukan kesalahan manusia,”
katanya. Pemerintah, lanjut
Herry, merasa bertanggung
jawab untuk memberikan bantuan
melalui APBNP pada tanggal
31 Maret 2012 lalu yang disalurkan
ke BPLS. Dan, pemerintah
telah menetapkan dana
sebanyak Rp 1,5 triliun untuk
tahun anggaran 2012.
Mendengar keterangan dari
pihak pemerintah, Hamdan
Zoelva mempertanyakan kegiatan
pemerintah mengucurkan
dana untuk penanganan lumpur
Lapindo itu. Ia juga menanyakan
bagaimana cara pembagian
tanggung jawab antara pemerintah
dengan PT Lapindo Brantas
dalam menangani dampak
lumpur yang merugikan sebagian
besar warga Sidoardjo.
“Atas dasar rasio apa sehingga
pemerintah ikut membiayai di
samping PT Lapindo Brantas?”
tanya Hamdan.
Anggota majelis lain, Akil
Mochtar menimpali dengan
mempertanyakan keterangan pihak
pemerintah tersebut. “Apakah
pengalokasian dana masyarakat
di luar peta terdampak itu
baru dialokasikan pada 2012?
Sejak kapan dimasukkan alokasi
APBN?” tanyanya.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi,
Mahfud MD mempertanyakan
mengapa ada perubahan
pasal dalam APBNP 2012 tanpa
proses pembahasan kepada publik.
“Pasal 18 itu tiba-tiba ada
perubahan. Apa yang sebenarnya
terjadi?” tanya Mahfud.
Namun, Herry justru tak dapat
memberikan jawaban dari
apa yang ditanyakan Hamdan
dalam persidangan. Dirinya
mengaku harus mengecek
sejumlah catatan untuk dapat
menjawab pertanyaan hakim
tersebut.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.