Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo dalam
sidang pleno tentang APBNP yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK),
mengatakan dana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang
ditanggung APBN untuk tahun anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp1,5
triliun.
"Di dalam ketentuan Pasal 18 UU APBN-P 2012 ditetapkan bahwa alokasi dana pada BPLS tahun anggaran 2012 dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa yaitu Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Pejarakan," paparnya dalam persidangan, Selasa (24/7/2012).
Menurutnya, dalam rangka penyelematan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, maka di dalam ketentuan pasal 19 UU APBN tahun anggaran 2012 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong.
"Pengajuan yang dikemukakan oleh para pemohon yang menyatakan bahwa dana APBN yang ditetapkan dalam pasal 18 UU APBN-P 2012 dan Pasal 19 UU APBN 2012 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) karena tidak digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah tidak benar," paparnya.
Lalu majelis hakim Hakim MK Hamdan Zoelva mempertanyakan dana alokasi tersebut.
"Kenapa harus pemerintah atau negara ikut menanggulangi biaya? Bagaimana pembagian tanggung jawab dengan perusahaan dan atas dasar rasio apa sehingga pemerintah membiayai?" ucapnya.
Senada dengan Hamdan, Akil, anggota Hakim MK mempertanyakan keterangan pemerintah.
"Apakah pengalokasian dana masyarakat lapindo ini di luar peta terdampak dialokasikan 2012? Sejak kapan dimasukkan alokasi APBN?" tuturnya.
"Di dalam ketentuan Pasal 18 UU APBN-P 2012 ditetapkan bahwa alokasi dana pada BPLS tahun anggaran 2012 dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa yaitu Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Pejarakan," paparnya dalam persidangan, Selasa (24/7/2012).
Menurutnya, dalam rangka penyelematan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, maka di dalam ketentuan pasal 19 UU APBN tahun anggaran 2012 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong.
"Pengajuan yang dikemukakan oleh para pemohon yang menyatakan bahwa dana APBN yang ditetapkan dalam pasal 18 UU APBN-P 2012 dan Pasal 19 UU APBN 2012 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) karena tidak digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah tidak benar," paparnya.
Lalu majelis hakim Hakim MK Hamdan Zoelva mempertanyakan dana alokasi tersebut.
"Kenapa harus pemerintah atau negara ikut menanggulangi biaya? Bagaimana pembagian tanggung jawab dengan perusahaan dan atas dasar rasio apa sehingga pemerintah membiayai?" ucapnya.
Senada dengan Hamdan, Akil, anggota Hakim MK mempertanyakan keterangan pemerintah.
"Apakah pengalokasian dana masyarakat lapindo ini di luar peta terdampak dialokasikan 2012? Sejak kapan dimasukkan alokasi APBN?" tuturnya.
0 comments:
Posting Komentar