Pemerintah dinilai tidak tegas dalam menanggulangi lumpur Sidoarjo.
Jika memang lumpur tersebut adalah bencana alam, maka pemerintah
seharusnya membiayai korban secara penuh. Bukan hanya membiayai korban
di area luar tanggul.
Sikap pemerintah ini dinilai berada dalam wilayah abu-abu oleh M. Taufiq Akbar, selaku kuasa hukum pemohon penguji pasal 18 UU APBN P-2012 tentang penggunaan dana APBN untuk kasus Lapindo.
“Ada hal yang di wilayah abu-abu. Ketika dikatakan bencana alam, menurut UU 24 tahun 2007 tentang bencana alam maka seharusnya sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah” jelas M. Taufiq Akbar, Selasa 24/7/2012 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pihak pemohon yang terdiri dari Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar menganggap penggunaan dana APBN untuk penanggulangan lumpur lapindo tidak tepat. Pemohon merasa kasus lumpur Lapindo terjadi sepenuhnya karena kesalahan operasional.
Pemohon diwakili Taufiq menyatakan jika memang kasus Lapindo menjadi kesalahan operasional maka UU yang dipakai adalah UU Penanggulangan Lingkungan Hidup. Yang bertanggung jawab adalah pihak korporasi.
Namun, apabila kasus lumpur lapindo dianggap sebagai bencana, Taufiq menyatakan bahwa seharusnya area dalam tanggul maupun luar tanggul sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, istilah area terdampak dan tidak terdampak adalah rekayasa yang diciptakan agar uang APBN dapat dikucurkan.
“Ini kan kemudian ada rekayasa bagaimana uang negara bisa keluar, dibuatlah istilah area terdampak dan area tak terdampak. Menurut kami, area tak terdampak itu sebenarnya terjadi karena semburan lumpur,”tambah Taufiq.
Sikap pemerintah ini dinilai berada dalam wilayah abu-abu oleh M. Taufiq Akbar, selaku kuasa hukum pemohon penguji pasal 18 UU APBN P-2012 tentang penggunaan dana APBN untuk kasus Lapindo.
“Ada hal yang di wilayah abu-abu. Ketika dikatakan bencana alam, menurut UU 24 tahun 2007 tentang bencana alam maka seharusnya sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah” jelas M. Taufiq Akbar, Selasa 24/7/2012 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pihak pemohon yang terdiri dari Letnan Jendral Mar. (Purn) Suharto, Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar menganggap penggunaan dana APBN untuk penanggulangan lumpur lapindo tidak tepat. Pemohon merasa kasus lumpur Lapindo terjadi sepenuhnya karena kesalahan operasional.
Pemohon diwakili Taufiq menyatakan jika memang kasus Lapindo menjadi kesalahan operasional maka UU yang dipakai adalah UU Penanggulangan Lingkungan Hidup. Yang bertanggung jawab adalah pihak korporasi.
Namun, apabila kasus lumpur lapindo dianggap sebagai bencana, Taufiq menyatakan bahwa seharusnya area dalam tanggul maupun luar tanggul sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, istilah area terdampak dan tidak terdampak adalah rekayasa yang diciptakan agar uang APBN dapat dikucurkan.
“Ini kan kemudian ada rekayasa bagaimana uang negara bisa keluar, dibuatlah istilah area terdampak dan area tak terdampak. Menurut kami, area tak terdampak itu sebenarnya terjadi karena semburan lumpur,”tambah Taufiq.
0 comments:
Posting Komentar