Faktor lain penyebab terjadinya kemacetan di jalan, selain tingkat kedisiplinan masyarakat yang rendah dalam pemanfaatan jalan, juga masalah parkir di sembarang tempat, alias menempati badan jalan.
“Semakin besar hambatan sampingnya, semakin besar pula dalam kontribusi angka kemacetannya,” tegas Kepala Dinas PU Bina
Marga Sidoarjo. Ir. Sigit Setyawan, kepada Bhirawa, kemarin(1/7).
Marga Sidoarjo. Ir. Sigit Setyawan, kepada Bhirawa, kemarin(1/7).
Menurutnya, dari segi pengamatan, kalau sudah kondisinya seperti itu masyarakat ikut bertanggung jawab.
Karena masyarakat pelaku usaha tidak
pernah memikirkan pelayanan kepada pelanggannya, terutama dalam
menyediakan lahan parkir yang memadai.
“Akhirnya badan jalan menjadi tempat parkir terpanjang,” katanya.
Bukan hanya itu, pemerintah juga ikut bertanggung jawab terhadap tingginya angka kemacetan di perkotaan.
Pemerintah terkesan membiarkan perubahan fungsi badan jalan menjadi lahan parkir ini dan belum ada
upaya yang ampuh dalam mengatasi masalah ini.
upaya yang ampuh dalam mengatasi masalah ini.
Padahal, fungsi badan jalan ditegaskan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan pada pasal
35 disebutkan bahwa Badan Jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu
lintas dan angkutan jalan.
Dipertegas lagi dalam uraian
Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
pada pasal 43 ayat (1) disebutkan, penyediaan fasilitas Parkir untuk
umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan
izin yang diberikan.
0 comments:
Posting Komentar