Pembahasan Raperda penyerahan Fasum dan Fasos yang
ditangani Pansus III DPRD Sidoarjo, masih tarik ulur. Penyebabnya,
menurut Ketua Pansus (Panitia Khusus) Fasum dan Fasos Juanasari akibat
perbedaan persepsi dan keinginan soal persentase dari Fasum dan Fasos
yang harus diserahkan ke Pemda.
‘’Selain itu yang utama, ya karena sulitnya mengumpulkan anggota Pansus yang ada. Sehingga, sampai saat ini masih belum dibahas lebih lanjut. Apalagi yang paling utama dan rumit ya terkait dengan masalah persentase itu sepertinya,’’ terang dia.
‘’Selain itu yang utama, ya karena sulitnya mengumpulkan anggota Pansus yang ada. Sehingga, sampai saat ini masih belum dibahas lebih lanjut. Apalagi yang paling utama dan rumit ya terkait dengan masalah persentase itu sepertinya,’’ terang dia.
Berdasarkan
informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa mandeknya
pembahasan Raperda ini terkait tarik ulur komposisi presentase lahan
Fasum dan Fasos yang wajib dipenuhi pengembang untuk diserahkan kepada
pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Ada anggota
Pansus yang menginginkan presentase 30 % lahan Fasum Fasos dan 70 %
lahan perumahan. Namun ada juga yang tetap sesuai ketentuan 40 % Fasum
Fasos dan 60 % lahan perumahan.
Dalam Raperda Fasum Fasos ini, menurut anggota Pansus Fasum-Fasos, Adhi Syamsetyo akan diatur garansi Fasum dan Fasos itu purna jual. Itu dilakukan sebelum diserahkan ke Pemkab. Hal ini dilakukan agar pengembang perumahan tidak asal-asalan dalam menggarap Fasum dan Fasos perumahan.
“Sekarang ini kan banyak pengembang perumahan bangun rumah jual tanpa dilengkapi Fasum dan Fasos lalu ditinggal. Kasihan warga yang membeli,” terang Adhi Syamsetyo salah satu anggota Pansus.
Dalam aturan sebenarnya, setiap developer harus menyediakan fasum dan fasos dengan luas 40 persen dari keseluruhan luas areal perumahan. Inisiatif dewan dengan membuat Perda Penyerahan Fasum dan Fasos Perumahan itu disambut baik oleh warga perumahan.
Dalam Raperda Fasum Fasos ini, menurut anggota Pansus Fasum-Fasos, Adhi Syamsetyo akan diatur garansi Fasum dan Fasos itu purna jual. Itu dilakukan sebelum diserahkan ke Pemkab. Hal ini dilakukan agar pengembang perumahan tidak asal-asalan dalam menggarap Fasum dan Fasos perumahan.
“Sekarang ini kan banyak pengembang perumahan bangun rumah jual tanpa dilengkapi Fasum dan Fasos lalu ditinggal. Kasihan warga yang membeli,” terang Adhi Syamsetyo salah satu anggota Pansus.
Dalam aturan sebenarnya, setiap developer harus menyediakan fasum dan fasos dengan luas 40 persen dari keseluruhan luas areal perumahan. Inisiatif dewan dengan membuat Perda Penyerahan Fasum dan Fasos Perumahan itu disambut baik oleh warga perumahan.
Hal
ini perlu dilakukan agar developer tidak seenaknya membangun rumah
tanpa menyediakan Fasum dan Fasos. Ujang salah satu penghuni perumahan
di kawasan Sukodono mengatakan, dalam Perda Fasum dan Fasos itu jangan
hanya mengatur penyerahan fasum ke Pemkab saja.
Namun, harus dicarikan solusi terkait perumahan yang belum punya fasum dan fasos tapi developernya sudah kabur.
“Kalau
fasum sudah diserahkan ke Pemkab, jika ada kerusakan akan dibenahi oleh
pemerintah. Sehingga bisa meringankan warga perumahan, tidak harus
urunan untuk merenovasi fasum dan fasos,” ujarnya. kbs, spNamun, harus dicarikan solusi terkait perumahan yang belum punya fasum dan fasos tapi developernya sudah kabur.
0 comments:
Posting Komentar