Sebanyak 15 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Sidoarjo terancam mendapat sangsi dari pihak Inspektorat.
Pasalnya, ke 15 PNS dari berbagai SKPD 
ini, tidak menyertakan surat keterangan apapun saat bolos kerja, baik 
sehari sebelum hari libur maupun sehari pasca libur lebaran pada Kamis 
(23/8/2012) kemarin.
Kepala Inspektorat Sidoarjo Eko Udijono 
saat dikonfirmasi selepas melaporkan hasil sidak PNS ke Bupati SIdoarjo 
pada Jum’at (24/8/2012) sore menegaskan, dari hasil pengawasan dan 
pengecekan di seluruh SKPD yang dilakukan Timwas inspektorat, diketahui 
ada 15 PNS yng tidak masuk tanpa alasan yang jelas.
“Pengecekan yang kita lakukan pada 
tanggal 16 Agustus 2012 dan tanggal 23 Agustus 2012 kemarin, diketahui 
ada 15 PNS yng tidak menyertakan surat keterangan apapun saat tidak 
masuk kerja. Dan ini yang kita laporkan ke bupati,” terang Eko.
Sebenarnya selain 15 PNS yng bolos tanpa
 disertai surat keterangan apapun, ada juga sekitar 700 PNS yang tidak 
masuk pada dua hari diatas.
Namun begitu, mereka rata-rata memiliki dasar yang jelas kenapa tidak memberikan absen sebagai bukti kehadiran.
Diantarnya sakit sebanyak 84 orang, ijin
 54 orang, cuti 89 orang, pendidikan 18 orang, dinas luar 494 orang, 
lepas tugas 189 orang, dan terlambat masuk kerja sebanyak 11 orang.
Dari seluruh jumlah ini, yang akan 
diproses lanjutan untuk mendapatkan sangsi atau tidak, hanya yang tidak 
memberikan surat keterangan.
“Akan kita panggil ke 15 pegawai ini 
untuk memberikan keterangan. Jika memang yang bersangkutan tidak bisa 
memberikan penjelasan masuk akal, akan kita naikkan ke bupati untuk 
mendapatkan sangsi,” ulas Eko lagi.
Sementara itu masih menurut kepala 
inspektorat, jumlah PNS yang bolos tanpa keterangan ini jika dibanding 
tahun 2011 kemarin menglami penurunan.
Meskipun tidak menyebutkan berapa selisihnya, Eko menegaskan jumlahnya turun drastis.
“Jumlahnya memang turun dan ini menunjukkan Kedisiplinan pegawi bertahap sudah mulai bagus,” tutupnya. 












0 comments:
Posting Komentar