Mobil dan kendaraan roda dua berpelat
merah yang memakai bahan bakar jenis bensin (premium) diwanti-wanti
tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi.
Untuk mencegah agar tidak ada
pelanggaran, mobil pelat merah di lingkup pemkab Sidoarjo dipasangi
stiker bertuliskan Mobil Ini Tidak Menggunakan BBM Bersubsudi, kemarin
(31/7).
Untuk menandai pemasangan stiker
tersebut, Bupati Saiful Ilah menempelkan langsung pada mobil dinasnya
bernomor polisi W 1 ZA. Selain mobdin bupati, mobdin milik wakil bupati,
sekretaris daerah, dan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
dan ke- pala badan se-Kabupaten Sidoarjo juga secara serentak ditempeli
stiker anti-BBM bersubsidi.
“Dengan pemasangan ini, kami harapkan
per 1 Agustus nanti tidak ada lagi mobil dinas yang menggunakan BBM
bersubsidi. Jika ada yang tetap melakukan pelanggaran, nanti saya minta
inspektorat turun tangan,” tegas Bupati Saiful Ilah.
Dijelaskan, di Pemkab Sidoarjo,
tercatat, mobil dinas yang tersebar di masing-masing SKPD, DPRD, dan
instansi pemerintahan lain, total sebanyak 470 unit. Seluruh mobdin itu,
per 1 Agustus 2012, wajib menggunakan bahan bakar nonsubsidi.
Sedangkan, untuk mobdin yang menggunakan
jenis BBM solar, belum ada perubahan. Mengenai pemakaian kupon BBM yang
selama ini berisi bensin premium, dinyatakan tetap berlaku.
Namun, jumlah liternya disesuaikan
dengan harga BBM nonsubsidi. Jika jumlah liter pada kupon tertera 10
liter untuk premium, maka per hari ini (1 Agustus 2012), jumlah liternya
menyusut menjadi 5 liter.
“Kuponnya tetap berlaku, namun jumlah
liternya yang dipangkas,” kata Wabup HMG Hadi Sutjipto. Sementara itu,
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber
Daya Mineral (Diskoperindag dan ESDM), Maksum mengatakan, pemasangan
stiker merupakan salah satu cara untuk menyosialisasikan pemakaian BBM
nonsubsidi.
Jenis stiker dan isi stikernya sudah
sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari BP Migas.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 13 tahun 2012
tentang penghematan energi dan air,” urai Maksum.
Instruksi Presiden itu ditindaklanjuti
bupati dengan menyebarkan surat edaran kepada masing-masing SKPD di
lingkungan Pemkab Sidoarjo. Dan secara simbolis, kemarin, dilakukan
pemasangan stiker pada mobdin berpelat merah, untuk menandai bahwa
mereka tidak boleh memakai BBM bersubsidi.
0 comments:
Posting Komentar