Sebanyak 6 ekor aneka satwa yang dilindungi berhasil diamankan polisi
kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, Jumat
(28/9/2012).
Satwa langka yang berhasil diselamatkan yakni burung elang hitam, elang Jawa, elang Bondol, Elang Bido, Linsang atau musang dan burung kakak tua jambul kuning.
"Ke 6 jenis hewan satwa langka itu diamankan dari para pedagang yang ada di Pasar Burung Larang saat melakukan operasi satwa langka yang dilindungi,"bkata penyidik PNS BBKSDA Soemarsono, kepada detiksurabaya.com.
Selain itu, lanjut Soemarsono, petugas juga mengamankan 2 pedagang yakni H. Muhammad Hasan (50) warga Tanggulangin dan Elias Soedjito Irwan (45) warga Puri Indah, Suko.
"Kita masih memeriksa pedagangnya yakni Hasan dan Elyas. Aneka satwa yang dilindungi itu berasal dari mana dan mau dijual ke mana aja," terangnya.
Soemarsono menjelaskan, 6 ekor aneka satwa yang dilindungi, dijual oleh Hasan dan Elias mempunyai spesifikasi. Cirinya elang Jawa pada 2 bulu tanduk warna coklat kehitaman, kaki kuning, elang bondol leher sampai dada warna putih, Elang hitam bulu warna hitam. Kakak tua jambul kuning dan linsang. Sedangkan, Elang Bido cirinya warna coklat, muka dan paru kuning.
Semua hewan itu aneka satwa yang dilindungi berdasarkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya No 5 Tahun 1990.
"Hasan itu menjual satwa yang dilindungi adalah Elang Bondol, sedangkan Elias Elang Hitam, Elang Jawa, Elang Bido, Linsang atau musang dan burung kakak tua jambul kuning," pungkas dia.
Satwa langka yang berhasil diselamatkan yakni burung elang hitam, elang Jawa, elang Bondol, Elang Bido, Linsang atau musang dan burung kakak tua jambul kuning.
"Ke 6 jenis hewan satwa langka itu diamankan dari para pedagang yang ada di Pasar Burung Larang saat melakukan operasi satwa langka yang dilindungi,"bkata penyidik PNS BBKSDA Soemarsono, kepada detiksurabaya.com.
Selain itu, lanjut Soemarsono, petugas juga mengamankan 2 pedagang yakni H. Muhammad Hasan (50) warga Tanggulangin dan Elias Soedjito Irwan (45) warga Puri Indah, Suko.
"Kita masih memeriksa pedagangnya yakni Hasan dan Elyas. Aneka satwa yang dilindungi itu berasal dari mana dan mau dijual ke mana aja," terangnya.
Soemarsono menjelaskan, 6 ekor aneka satwa yang dilindungi, dijual oleh Hasan dan Elias mempunyai spesifikasi. Cirinya elang Jawa pada 2 bulu tanduk warna coklat kehitaman, kaki kuning, elang bondol leher sampai dada warna putih, Elang hitam bulu warna hitam. Kakak tua jambul kuning dan linsang. Sedangkan, Elang Bido cirinya warna coklat, muka dan paru kuning.
Semua hewan itu aneka satwa yang dilindungi berdasarkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya No 5 Tahun 1990.
"Hasan itu menjual satwa yang dilindungi adalah Elang Bondol, sedangkan Elias Elang Hitam, Elang Jawa, Elang Bido, Linsang atau musang dan burung kakak tua jambul kuning," pungkas dia.
0 comments:
Posting Komentar