BBKSDA (Balai Besar Konservatif Sumber 
Daya Alam) Jawa Timur yang berada di Juanda, menangkap Muhamad Hasan 
(50) dusun Nggodog Desa Kedensari Tanggulangin Sidoarjo dan  Ilyas 
Sujito Irwan (45) asal Puri Indah Suko yang didapati menjual satwa yang 
dilindungi oleh negara.
“Ancaman hukumannya itu 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta,” tandasnya.
Dari kedua pelaku itu petugas 
mendapatkan Enam ekor satwa , Elang Hitam , Elang Bido , Elang Bondol , 
Elang Jawa atau biasa disebut Burung Garuda , linsang atau Wergol dan 
kakak Tua jambul Kuning. 

Kedua penjual itu tertangkap petugas 
gabungan dari Polisi Hutan dan petugas dari BKSDA  saat sedang 
mengadakan Operasi gabungan terkait satwa langka yang ada di Pasar 
Burung Pasar larangan Sidoarjo. Jum’at pagi (28/09/2012).
Doki Jati Widiarto selaku koordinator 
wilayah seksi 3 BKSDA Surabaya mengatakan , operasi gabungan tersebut 
menindak lanjuti adanya informasi terkait adanya penjualan satwa langka 
yang terjual bebas di pasar burung.
“Setelah mendapatkan informasi ,petugas 
gabungan mengadakan razia di pasar burung Pasar Larangan karena disana 
itu pasar burung yang cukup besar di wilayah Sidoarjo. Sekaligus kita 
menjalankan penertiban UU Konservasi No 5 tahun 1990 tentang dilarangnya
 jual – beli satwa atau tumbuhan langka yang dilindungi oleh negara ” 
jelasnya.
Dari ke enam satwa yang diamankan oleh petugas , Elang Jawa atau 
biasa disebut burung Garuda yang merupakan atention khusus untuk petugas
 , karena jumlahnya sudah semakin berkurang dan bisa dikatakan hampir 
punah.
Satwa yang didapatkan dari kedua penjual
 itu sementara diamankan di kandang milik BKSDA yang nantinya akan 
dilepas ke alam bebas atau di titipkan ke balai konservasi , seperti TSI
 (taman safari indonesia. Red) , kebun binatang atau balai konservasi 
lainnya yang ditunjuk oleh BKSDA.
Doki mengatakan kedua penjual yang tertangkap pada saat itu sedang membeber burung di lapak milik kedua orang tersebut.
“Kita mengamankan 4 ekor burung , satu 
ekor Linsang dari lapak milik Ilyas. Sedangkan dari lapak milik Hasan 
Petugas hanya mendapati 1 ekor burung Elang Bondol. Saat itu semua 
satwanya sedang di dalam sangkar akan dijual ke pembeli ” ujarnya.
Penyidik BKSDA Sumarsono menambahkan , saat ini kedua penjual satwa 
langka tersebut masih diproses dan kita dalami , apakah mereka ini 
merupakan pemain lama atau hanya penjual saja.
“Kita masih belum menetapkan status 
kedua penjual ini sebagai tersangka karena masih dalam proses 
penyelidikan , jika nanti hasil penyelidikannya kedua penjual ini memang
 terbukti , ya akan kita jadikan tersangka ” ucapnya.
Sumarso menambahkan , apabila kedua penjual satwa langka ini terbukti
 bersalah dan menjadi tersangka , akan dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf A
 dan C.“Ancaman hukumannya itu 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta,” tandasnya.












0 comments:
Posting Komentar