Semakin banyak becak motor yang
beroperasi di Sidoarjo. Lalu-lalang alat transportasi roda tiga itu
berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.
Tetapi, polisi belum bertindak. Mereka
mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang
becak motor. Di mata polisi, kendaraan tersebut tidak diperkenankan
beroperasi di jalan umum.
”Tetapi, ini kan sudah menjadi fenomena
daerah. Karena itu, kami berharap, pemerintah daerah membuat perdanya,”
ujar Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki.
Perda tersebut menyangkut boleh atau
tidaknya becak motor beroperasi di Sidoarjo. Kalaupun boleh, polisi
berharap, ada pembatasanpembatasan. Misalnya, kawasan operasinya dan
spesifikasi yang harus dipenuhi.
Selain itu, tentang aturan jika terjadi
kecelakaan lalu lintas. ”Saat ini kalau ada kecelakaan yang melibatkan
becak motor, belum ada cover asuransi Jasa Raharja.
Di sisi lain, ada penggunanya yang memegang STNK. Ini kan membingungkan,” sebut Marjuki.
Karena itu, dibutuhkan perda. Apalagi,
menurut perwira polisi asal Trenggalek tersebut, jika terus dibiarkan
tanpa aturan, ada banyak hal negatif yang timbul. Selain kerawanan
kemacetan dan kecelakaan, potensi pencurian motor bisa meningkat.
Sebab, tidak tertutup kemungkinan,
mesin-mesin becak motor itu nanti dibuat dari kendaraan curian. ”Ini
yang harus diantisipasi dengan adanya perda tersebut,” jelas Marjuki.
0 comments:
Posting Komentar