Perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terhadap sampah yang
selama ini menumpuk dan menyumbat aliran sungai mulai difokuskan.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Sidoarjo, M.Syafiq mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk mencarikan solusi terkait permasalahan sampah yang di buang kesungai.
“Beberapa waktu yang lalu kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa SKPD untuk membicarakan permasalah sampah tersebut,” kata M.Syafiq saat dikonfirmasi wartawan beritasidoarjo.com dikantornya, Kamis (27/9/2012).
Adapun SKPD yang dimaksud diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas PU Pengairan, Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup, BKBPMP dan DKP sendiri.
Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bahwa permasalahan sampah merupakan permasalahan bersama antara pemerintah dan semua elemen masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DKP Kabupaten Sidoarjo, Widiyantoro mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai untuk tidak membuang sampah ke sungai.
“Karena hal itu juga akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan Perda no.18 tahun 2008 pasal 40 tentang sampah ,” katanya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo nomor 18 tahun 2008 pasal 40 menyebutkan Masyarakat baik orang perseorangan maupun badan hukum yang membuang sampah ditempat yang tidak sesuai dengan ketentuan, diancam pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda tidak kurang dari Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
“Kenapa law enforcement itu kami lakukan, hal itu semata-mata untuk memberikan efek jera dan biar masyarakat itu tahu kalau membuang sampah sembarangan itu ada ancaman pidananya,” kata mantan Kasi Ops Sat Pol PP itu.
Selain pendekatan secara law enforcement, DKP Kabupaten Sidoarjo juga akan membuatkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di sepanjang aliran sungai yang padat pemukiman warga.
Seperti halnya yang terjadi di sungai Sukodono telah dibuatkan TPS sementara oleh DKP Kabupaten Sidoarjo seluas 1X1 meter.
“Petugas kami juga akan memantau setiap sungai yang selama ini dipenuhi sampah. Apabila ada yang buang sampah ke sungai, langsung kami potret dan lakukan tindakan secara hukum,” tegasnya.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Sidoarjo, M.Syafiq mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk mencarikan solusi terkait permasalahan sampah yang di buang kesungai.
“Beberapa waktu yang lalu kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa SKPD untuk membicarakan permasalah sampah tersebut,” kata M.Syafiq saat dikonfirmasi wartawan beritasidoarjo.com dikantornya, Kamis (27/9/2012).
Adapun SKPD yang dimaksud diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas PU Pengairan, Dinas Pendidikan, Badan Lingkungan Hidup, BKBPMP dan DKP sendiri.
Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bahwa permasalahan sampah merupakan permasalahan bersama antara pemerintah dan semua elemen masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DKP Kabupaten Sidoarjo, Widiyantoro mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai untuk tidak membuang sampah ke sungai.
“Karena hal itu juga akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan Perda no.18 tahun 2008 pasal 40 tentang sampah ,” katanya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo nomor 18 tahun 2008 pasal 40 menyebutkan Masyarakat baik orang perseorangan maupun badan hukum yang membuang sampah ditempat yang tidak sesuai dengan ketentuan, diancam pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda tidak kurang dari Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
“Kenapa law enforcement itu kami lakukan, hal itu semata-mata untuk memberikan efek jera dan biar masyarakat itu tahu kalau membuang sampah sembarangan itu ada ancaman pidananya,” kata mantan Kasi Ops Sat Pol PP itu.
Selain pendekatan secara law enforcement, DKP Kabupaten Sidoarjo juga akan membuatkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di sepanjang aliran sungai yang padat pemukiman warga.
Seperti halnya yang terjadi di sungai Sukodono telah dibuatkan TPS sementara oleh DKP Kabupaten Sidoarjo seluas 1X1 meter.
“Petugas kami juga akan memantau setiap sungai yang selama ini dipenuhi sampah. Apabila ada yang buang sampah ke sungai, langsung kami potret dan lakukan tindakan secara hukum,” tegasnya.
0 comments:
Posting Komentar